Hukuman bagi Pelaku Zina Muhson dan Ghairu Muhson

Zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam. Pelaku zina akan mendapatkan hukuman yang sangat berat di dunia dan akhirat. Dalam agama Islam, zina terbagi menjadi dua jenis, yaitu zina muhson dan ghairu muhson.

Zina Muhson

Zina muhson adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah. Hukuman bagi pelaku zina muhson sangatlah berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati.

Di dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 2 disebutkan, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman.”

Dalam ayat tersebut, jelas disebutkan bahwa pelaku zina muhson akan dikenakan hukuman dera seratus kali. Selain itu, pelaksanaan hukuman harus disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman.

Selain itu, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa pelaku zina muhson akan diberikan hukuman rajam. Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu oleh masyarakat yang beriman.

Zina Ghairu Muhson

Zina ghairu muhson adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah. Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhson juga sangatlah berat, namun tidak seberat hukuman bagi pelaku zina muhson.

Di dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 3 disebutkan, “Dan orang yang berzina tidak akan nikah melainkan dengan orang yang berzina juga atau dengan orang yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.”

Dalam ayat tersebut, jelas disebutkan bahwa pelaku zina ghairu muhson tidak akan mendapatkan pasangan yang baik untuk dinikahi. Selain itu, pelaku zina ghairu muhson juga akan diharamkan atas orang-orang yang beriman.

Selain itu, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa pelaku zina ghairu muhson akan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Pelaku zina akan mendapatkan hukuman yang sangat berat di dunia dan akhirat. Zina terbagi menjadi dua jenis, yaitu zina muhson dan ghairu muhson.

Hukuman bagi pelaku zina muhson sangatlah berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati. Sedangkan hukuman bagi pelaku zina ghairu muhson juga sangatlah berat, namun tidak seberat hukuman bagi pelaku zina muhson.

Maka dari itu, sebagai umat Islam, kita harus menjauhi perbuatan zina dan menjaga diri dari godaan yang bisa menghancurkan kehidupan kita di dunia dan akhirat. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Amin.