Henna merupakan pewarna alami yang berasal dari daun tanaman henna. Pewarna ini sering digunakan untuk membuat gambar tangan dan kaki. Namun, apakah memakai henna diperbolehkan menurut hukum Islam? Berikut ini adalah penjelasannya:
Asal-usul Henna
Henna pertama kali digunakan oleh orang-orang Mesir kuno sebagai pewarna rambut dan kuku. Pewarna ini kemudian menyebar ke India, Timur Tengah, dan Afrika Utara. Di Indonesia, henna dikenal sebagai “pacar” dan sering digunakan untuk membuat gambar tangan dan kaki pada acara-acara tertentu seperti pernikahan dan Idul Fitri.
Hukum Memakai Henna Menurut Islam
Menurut para ulama, memakai henna tidak dilarang dalam Islam. Sebagian ulama bahkan menganggap memakai henna sebagai sunnah, terutama pada saat-saat tertentu seperti pernikahan dan Idul Fitri.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memakai henna:
1. Tidak Membuat Perhiasan
Memakai henna tidak boleh dilakukan dengan tujuan untuk membuat perhiasan atau meniru tato. Hal ini dikarenakan meniru tato hukumnya haram dalam Islam.
2. Tidak Mengandung Zat Berbahaya
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah memilih henna yang aman dan tidak mengandung zat berbahaya. Beberapa henna yang dijual di pasaran mengandung bahan kimia seperti PPD (para-phenylenediamine) yang dapat menyebabkan iritasi kulit dan bahkan kanker.
3. Tidak Menjurus ke Kesombongan
Memakai henna juga tidak boleh sampai menjurus ke kesombongan atau menunjukkan status sosial. Kita harus selalu ingat bahwa kecantikan sejati berasal dari hati yang bersih dan iman yang kuat.
4. Tidak Melakukan Hal yang Haram
Terakhir, memakai henna tidak boleh dilakukan dalam rangka melakukan hal yang haram seperti pesta pora atau tindakan yang merusak moral dan agama.
Kesimpulan
Memakai henna tidak dilarang dalam Islam selama tidak dilakukan dengan tujuan yang salah dan tidak mengandung zat berbahaya. Kita harus selalu ingat bahwa kecantikan bukanlah segalanya, yang terpenting adalah hati yang bersih dan iman yang kuat.