Bagian Ashabah merupakan salah satu bagian yang terdapat dalam warisan. Namun, masih banyak orang yang belum mengenal apa itu Ashabah dan peranannya dalam perwarisan. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai pengertian dan peran Ashabah dalam warisan.
Pengertian Ashabah
Ashabah merupakan bagian dari warisan yang berupa harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia. Bagian ini merupakan bagian yang diperuntukkan bagi para kerabat dekat dari si pewaris yang memiliki hubungan keluarga yang sama seperti anak, cucu, atau bahkan saudara kandung.
Biasanya, Ashabah berisi harta yang tidak terbagi-bagi ke dalam bagian lain dari warisan seperti bagian faraid atau wasiat. Bagian ini juga dapat berisi harta yang tidak diatur dalam wasiat, sehingga menjadi hak para kerabat dekat si pewaris.
Peran Ashabah dalam Warisan
Peran Ashabah dalam warisan sangat penting karena merupakan hak para kerabat dekat si pewaris. Bagian ini tidak dapat diabaikan atau dihapuskan karena telah diatur secara jelas dalam hukum Islam.
Para kerabat dekat yang termasuk dalam bagian Ashabah memiliki hak untuk memperoleh bagian dari harta si pewaris. Namun, besarnya bagian ini akan berbeda-beda tergantung pada jumlah kerabat dekat dan hubungan keluarga yang dimiliki dengan si pewaris.
Bagian Ashabah juga memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan keluarga pewaris. Dengan adanya pembagian yang jelas dan tidak merugikan, diharapkan tidak akan timbul pertikaian atau perselisihan antara para kerabat dekat dalam memperebutkan harta warisan.
Syarat-syarat Ashabah
Meskipun Ashabah merupakan hak para kerabat dekat si pewaris, namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi bagian dari Ashabah. Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Harus memiliki hubungan keluarga yang sama dengan si pewaris seperti anak, cucu, atau saudara kandung.
- Tidak termasuk dalam bagian faraid atau wasiat.
- Tidak berupa harta yang telah dihibahkan atau disumbangkan oleh si pewaris sebelum meninggal dunia.
Pembagian Ashabah
Pembagian Ashabah dilakukan setelah pembagian bagian faraid dan wasiat. Pembagian ini dilakukan dengan cara menghitung jumlah kerabat dekat yang termasuk dalam bagian Ashabah dan besarnya bagian yang akan diperoleh oleh masing-masing kerabat dekat.
Besarnya bagian yang diperoleh oleh masing-masing kerabat dekat akan berbeda-beda tergantung pada jumlah kerabat dekat yang ada dan hubungan keluarga yang dimiliki dengan si pewaris. Namun, yang pasti setiap kerabat dekat yang termasuk dalam bagian Ashabah memiliki hak yang sama untuk memperoleh bagian dari harta si pewaris.
Kesimpulan
Dalam warisan, Ashabah merupakan bagian yang penting karena merupakan hak para kerabat dekat si pewaris. Bagian ini tidak dapat diabaikan atau dihapuskan karena telah diatur secara jelas dalam hukum Islam.
Para kerabat dekat yang termasuk dalam bagian Ashabah memiliki hak untuk memperoleh bagian dari harta si pewaris. Namun, besarnya bagian ini akan berbeda-beda tergantung pada jumlah kerabat dekat dan hubungan keluarga yang dimiliki dengan si pewaris.
Bagian Ashabah juga memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan keluarga pewaris. Dengan adanya pembagian yang jelas dan tidak merugikan, diharapkan tidak akan timbul pertikaian atau perselisihan antara para kerabat dekat dalam memperebutkan harta warisan.