Perkara perceraian atau talak di Indonesia memang masih menjadi masalah yang pelik. Apalagi jika talak yang terjadi sudah mencapai tiga kali. Dalam Islam, talak tiga kali berarti suami dan istri sudah tidak bisa lagi hidup bersama. Namun, ada cara lain yang bisa ditempuh untuk kembali menjalin hubungan suami istri. Cara tersebut adalah dengan menikah lagi dengan orang lain, atau yang biasa disebut dengan pernikahan muhallil.
Apa Itu Pernikahan Muhallil?
Pernikahan muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang janda atau duda dengan orang lain setelah talak tiga. Dalam pernikahan ini, sang janda atau duda harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu sebelum bisa kembali menikah dengan mantan pasangannya yang telah menceraikan dirinya sebanyak tiga kali.
Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi yang menyatakan bahwa seorang wanita yang telah diceraikan oleh suaminya tiga kali, maka ia tidak boleh kembali menikah dengan suaminya tersebut kecuali setelah ia menikah dengan orang lain terlebih dahulu. Namun, pernikahan muhallil ini juga memiliki beberapa permasalahan yang perlu diketahui.
Permasalahan dalam Pernikahan Muhallil
Pernikahan muhallil memang menjadi solusi bagi pasangan yang sudah talak tiga untuk kembali hidup bersama. Namun, pernikahan ini juga memiliki beberapa permasalahan yang perlu diketahui. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah ketidakadilan bagi wanita.
Pada umumnya, pihak laki-laki yang lebih diuntungkan dalam pernikahan muhallil. Hal ini terjadi karena dalam Islam, laki-laki memiliki hak untuk menceraikan istrinya. Sehingga, jika suami menceraikan istrinya sebanyak tiga kali, ia masih bisa menikah lagi dengan wanita lain tanpa harus menunggu waktu yang lama. Sedangkan, bagi wanita, ia harus menunggu selama tiga bulan sebelum menikah lagi setelah talak.
Selain itu, pernikahan muhallil juga dapat menimbulkan masalah dalam hal mahar atau nafkah. Biasanya, pasangan yang melakukan pernikahan muhallil memiliki kesepakatan dalam hal mahar dan nafkah. Namun, jika terjadi perselisihan dalam hal ini, maka akan menjadi masalah yang pelik.
Bagaimana Solusinya?
Agar pernikahan muhallil dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan kesepakatan yang jelas antara pasangan yang akan menikah. Kesepakatan ini harus mencakup hal-hal yang berkaitan dengan mahar, nafkah, hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari. Selain itu, pihak keluarga juga harus turut memperhatikan hal ini agar pernikahan muhallil bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kesimpulan
Pernikahan muhallil memang menjadi solusi bagi pasangan yang sudah mencapai talak tiga untuk dapat kembali hidup bersama. Namun, pernikahan ini juga memiliki beberapa permasalahan yang perlu diketahui. Oleh karena itu, perlu adanya kesepakatan yang jelas antara pasangan yang akan menikah agar pernikahan muhallil dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.