Islam memiliki aturan yang jelas mengenai pembagian harta warisan. Pembagian ini dilakukan secara adil dan merata sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas tata cara pembagian harta warisan dalam Islam dengan detail.
Definisi Warisan dalam Islam
Sebelum membahas tentang tata cara pembagian harta warisan, perlu diketahui terlebih dahulu definisi warisan dalam Islam. Secara umum, warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Namun dalam Islam, warisan memiliki arti yang lebih luas. Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang dan harus dibagi kepada ahli warisnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Warisan?
Menurut Islam, hanya ada beberapa orang yang berhak mendapatkan warisan. Mereka disebut sebagai ahli waris. Ahli waris terdiri dari enam kelompok, yaitu:
- Anak kandung
- Orang tua
- Suami atau istri
- Anak dari saudara kandung (sepupu)
- Anak dari saudara sebapak (sepupu sekandung)
- Anak dari saudara seibu (sepupu sebapak)
Apabila seseorang tidak memiliki ahli waris dari kelompok di atas, maka harta warisannya akan menjadi hak negara.
Berapa Persen Bagiannya?
Sesuai dengan hukum Islam, ahli waris memiliki hak yang sama atas harta warisan. Pembagian harta warisan dilakukan secara merata dan adil. Namun, persentase bagiannya berbeda-beda tergantung pada hubungan kekerabatan dengan pewaris.
Berikut adalah persentase bagiannya untuk masing-masing ahli waris:
- Anak kandung: 2/3 dari keseluruhan harta warisan
- Orang tua: 1/3 dari keseluruhan harta warisan (jika tidak ada anak)
- Suami atau istri: 1/4 dari keseluruhan harta warisan (jika tidak ada anak)
- Anak dari saudara kandung (sepupu): 1/6 dari keseluruhan harta warisan
- Anak dari saudara sebapak (sepupu sekandung): 1/6 dari keseluruhan harta warisan
- Anak dari saudara seibu (sepupu sebapak): 1/6 dari keseluruhan harta warisan
Pembagian harta warisan dilakukan setelah dikurangi dengan biaya penguburan, hutang-hutang yang belum terbayar, dan wasiat yang dibuat oleh pewaris selama masih hidup.
Bagaimana Jika Tidak Ada Ahli Waris?
Jika tidak ada ahli waris yang sah, maka harta warisan akan menjadi hak negara. Namun, sebelum menjadi hak negara, harta warisan tersebut akan disimpan dan diurus oleh Badan Amil Zakat (BAZ) atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengurus harta warisan.
Bagaimana Jika Ada Wasiat?
Pembagian harta warisan dapat diubah jika pewaris membuat wasiat sebelum meninggal dunia. Namun, wasiat tersebut hanya bisa dibuat untuk sepertiga bagian dari keseluruhan harta warisan. Wasiat harus dibuat secara tertulis dan disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak termasuk dalam ahli waris. Wasiat tersebut hanya bisa dibuat untuk kepentingan yang diperbolehkan dalam Islam, seperti sedekah, pembangunan masjid, atau membantu orang miskin.
Penutup
Dalam Islam, pembagian harta warisan harus dilakukan secara adil dan merata sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hanya ahli waris yang sah yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan, dan pembagian harus dilakukan sesuai dengan persentase bagiannya. Jika ada wasiat, pembagian harta warisan dapat diubah, namun hanya untuk sepertiga bagian dari keseluruhan harta warisan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman kita tentang tata cara pembagian harta warisan dalam Islam.