Hijab dalam Ilmu Waris: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Hijab adalah salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslimah. Selain sebagai simbol keimanan, hijab juga memiliki peran penting dalam ilmu waris. Secara sederhana, hijab dalam ilmu waris adalah penghalang antara harta warisan yang diterima oleh laki-laki dan perempuan.

Definisi Hijab dalam Ilmu Waris

Menurut pandangan Islam, hijab dalam ilmu waris adalah suatu mekanisme pembagian harta warisan yang dilakukan antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Hijab ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam memperoleh warisan.

Hijab dalam ilmu waris sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu hijab fard dan hijab sunnah. Hijab fard merupakan hijab yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan, sedangkan hijab sunnah adalah hijab yang dipenuhi jika memungkinkan.

Jenis-jenis Hijab dalam Ilmu Waris

1. Hijab Fard

Hijab fard adalah hijab yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan. Hijab fard ini terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

a. Hijab Bilangan

Hijab bilangan adalah hijab yang berkaitan dengan jumlah ahli waris. Dalam pembagian harta warisan, hijab bilangan menentukan jumlah bagian yang diterima oleh laki-laki dan perempuan.

b. Hijab Asabah

Hijab asabah adalah hijab yang berkaitan dengan hubungan kekerabatan. Dalam pembagian harta warisan, hijab asabah menentukan siapa saja ahli waris yang berhak menerima bagian warisan.

c. Hijab ‘Aqilah

Hijab ‘aqilah adalah hijab yang berkaitan dengan peranan yang dimainkan oleh keluarga ayah dan keluarga ibu dalam pembagian harta warisan. Dalam pembagian harta warisan, hijab ‘aqilah menentukan bagian yang diterima oleh keluarga ayah dan keluarga ibu.

2. Hijab Sunnah

Hijab sunnah adalah hijab yang dipenuhi jika memungkinkan. Hijab sunnah ini terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

a. Hijab Ta’sib

Hijab ta’sib adalah hijab yang berkaitan dengan perolehan harta warisan di luar pembagian warisan. Dalam pembagian harta warisan, hijab ta’sib menentukan bagian yang diterima oleh orang-orang yang tidak termasuk dalam ahli waris.

b. Hijab Musyaharah

Hijab musyaharah adalah hijab yang berkaitan dengan perjanjian antara ahli waris. Dalam pembagian harta warisan, hijab musyaharah menentukan kesepakatan yang dibuat oleh ahli waris terkait pembagian warisan.

Contoh Penerapan Hijab dalam Ilmu Waris

Untuk memahami lebih jelas tentang hijab dalam ilmu waris, berikut adalah contoh penerapan hijab dalam pembagian harta warisan:

Sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan tiga anak. Ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa rumah senilai Rp 1 miliar. Berikut adalah pembagian warisan yang dilakukan:

1. Hijab Bilangan

Dalam keluarga tersebut, terdapat lima ahli waris yakni ibu dan ketiga anak. Dalam pembagian harta warisan, bagian yang diterima oleh laki-laki dan perempuan harus proporsional. Berdasarkan hijab bilangan, maka masing-masing laki-laki dan perempuan mendapatkan bagian yang sama yakni Rp 250 juta.

2. Hijab Asabah

Setelah ditentukan bagian yang diterima oleh laki-laki dan perempuan, maka selanjutnya ahli waris yang berhak menerima bagian warisan harus ditentukan. Berdasarkan hijab asabah, maka ibu dan ketiga anak berhak menerima bagian warisan.

3. Hijab ‘Aqilah

Setelah ahli waris yang berhak menerima bagian warisan ditentukan, maka selanjutnya bagian yang diterima oleh keluarga ayah dan keluarga ibu harus ditentukan. Berdasarkan hijab ‘aqilah, maka bagian yang diterima oleh keluarga ayah dan keluarga ibu harus proporsional. Dalam kasus ini, keluarga ayah dan keluarga ibu tidak mendapatkan bagian warisan karena tidak ada perwakilan dari keluarga ayah dan keluarga ibu yang masuk dalam ahli waris.

4. Hijab Ta’sib

Setelah pembagian warisan dilakukan berdasarkan hijab fard, maka selanjutnya pembagian warisan berdasarkan hijab sunnah bisa dilakukan jika memungkinkan. Berdasarkan hijab ta’sib, maka orang-orang yang tidak termasuk dalam ahli waris bisa menerima bagian warisan jika telah ditentukan dalam wasiat. Dalam kasus ini, tidak ada wasiat yang ditinggalkan oleh ayah sehingga tidak ada orang lain yang menerima bagian warisan.

5. Hijab Musyaharah

Terakhir, jika ada kesepakatan yang dibuat oleh ahli waris terkait pembagian warisan, maka hijab musyaharah harus dipenuhi. Dalam kasus ini, tidak ada kesepakatan yang dibuat oleh ahli waris terkait pembagian warisan.

Kesimpulan

Hijab dalam ilmu waris memiliki peran yang sangat penting dalam pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan. Hijab ini terdiri dari hijab fard dan hijab sunnah yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan. Oleh karena itu, memahami konsep hijab dalam ilmu waris sangatlah penting bagi setiap muslimah.