Perkembangan zaman membuat segala hal menjadi berubah termasuk dalam hal tradisi dan budaya. Begitu juga dengan cara kita merawat dan menghormati sanak saudara yang telah meninggal dunia. Ada yang memilih untuk membangun, mengijing, atau menghias kuburan sebagai bentuk penghormatan mereka kepada yang telah pergi. Namun, apakah hal ini boleh dilakukan?
Bangunan Kuburan
Bangunan kuburan seringkali dianggap sebagai bentuk penghormatan yang lebih mewah dan istimewa. Namun, perlu diketahui bahwa menurut hukum agama Islam, pembangunan kuburan tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan bangunan kuburan merupakan bentuk kemewahan dan kemubaziran yang tidak diperlukan dalam proses penguburan.
Menurut pandangan Islam, proses penguburan seharusnya dilakukan dengan sederhana dan tidak merugikan orang lain. Membangun kuburan yang besar dan mewah hanya akan menimbulkan kerugian bagi keluarga yang ditinggalkan dan juga merugikan masyarakat sekitar karena mengambil lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Jijing Kuburan
Salah satu tradisi yang masih sering dilakukan adalah jijing kuburan. Jijing kuburan merupakan bentuk penghormatan dengan cara memasang pagar di sekitar kuburan. Namun, perlu diketahui bahwa jijing kuburan juga tidak diperbolehkan menurut hukum agama Islam.
Hal ini dikarenakan jijing kuburan dapat membuat orang lain merasa terganggu dan juga mengganggu keindahan alam sekitar. Selain itu, jijing kuburan juga dapat menimbulkan rasa sombong dan meremehkan orang lain karena memasang pagar di sekitar kuburan.
Menghias Kuburan
Menghias kuburan merupakan cara yang sering dilakukan untuk memberikan penghormatan kepada yang telah pergi. Namun, perlu diketahui bahwa dalam Islam, menghias kuburan tidak diperbolehkan dengan cara yang berlebihan.
Hal ini dikarenakan menghias kuburan dengan cara yang berlebihan dapat menimbulkan kemewahan yang tidak diperlukan dan merugikan orang lain. Selain itu, menghias kuburan juga dapat menimbulkan rasa sombong dan meremehkan orang lain karena memperlihatkan kekayaan dan kemewahan yang dimiliki.
Kesimpulan
Dalam Islam, perlu diingat bahwa penghormatan kepada yang telah pergi harus dilakukan dengan cara yang sederhana dan tidak merugikan orang lain. Membangun, mengijing, atau menghias kuburan dengan cara yang berlebihan tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan kemewahan dan kerugian bagi orang lain.
Sebagai umat Islam, kita harus menghormati tradisi dan budaya yang ada namun juga tidak melupakan nilai-nilai agama yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, mari kita merawat dan menghormati sanak saudara yang telah pergi dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama dan tidak merugikan orang lain.