Talak merupakan hal yang sangat sensitif dalam kehidupan berkeluarga. Namun, terkadang ada suatu hal yang tidak bisa dicegah dan akhirnya harus dilakukan talak. Talak sendiri memiliki banyak jenis, salah satunya adalah macam-macam talak berdasarkan waktu jatuhnya. Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang masih bisa dirujuk kembali oleh suami dan istri selama masa iddah. Masa iddah sendiri adalah masa tunggu selama tiga bulan setelah talak diucapkan. Jika suami dan istri bersepakat untuk rujuk kembali selama masa iddah, maka talak tersebut batal dan suami dan istri kembali menjadi suami istri seperti semula.
Talak raj’i ini sendiri terdiri dari dua macam, yaitu talak raj’i satu dan talak raj’i dua. Talak raj’i satu adalah talak yang diucapkan satu kali saja oleh seorang suami. Sedangkan talak raj’i dua adalah talak yang diucapkan dua kali oleh seorang suami dengan masa iddah yang masih berjalan.
2. Talak Ba’in Sughra
Talak ba’in sughra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kembali selama masa iddah. Jika suami dan istri ingin rujuk kembali setelah talak ba’in sughra diucapkan, maka harus dilakukan pernikahan baru seperti pada saat pertama kali menikah. Talak ba’in sughra ini biasanya diucapkan sebanyak satu kali oleh suami.
3. Talak Ba’in Kubra
Talak ba’in kubra adalah talak yang diucapkan oleh suami sebanyak tiga kali. Setelah talak ba’in kubra diucapkan, maka suami dan istri tidak bisa rujuk kembali selama masa iddah. Jika suami dan istri ingin rujuk kembali setelah talak ba’in kubra diucapkan, maka harus melakukan pernikahan baru seperti pada saat pertama kali menikah.
4. Talak Mughallazah
Talak mughallazah adalah talak yang diucapkan oleh suami sebanyak tiga kali pada saat istri sedang dalam keadaan suci. Setelah talak mughallazah diucapkan, maka suami dan istri tidak bisa rujuk kembali selama masa iddah. Jika suami dan istri ingin rujuk kembali setelah talak mughallazah diucapkan, maka harus melakukan pernikahan baru seperti pada saat pertama kali menikah.
5. Talak Khulu’
Talak khulu’ adalah talak yang diucapkan oleh istri dengan suatu alasan tertentu. Alasan tersebut biasanya karena istri tidak merasa bahagia dalam pernikahannya. Talak khulu’ dapat dilakukan jika istri memberikan mahar kepada suaminya sebagai ganti dari talak.
Demikianlah penjelasan mengenai macam-macam talak berdasarkan waktu jatuhnya. Namun, sebagai umat Islam, kita sebaiknya berusaha untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga dan menghindari hal-hal yang dapat memicu terjadinya talak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.
Sumber: Hukum Online