Kurban merupakan salah satu ibadah yang harus dilakukan oleh umat Islam pada hari raya Idul Adha. Kurban juga dapat dilakukan untuk menghormati seseorang yang telah meninggal dunia. Namun, apakah hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia?
Definisi Kurban
Kurban adalah mengorbankan hewan yang halal dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kurban juga mempunyai tujuan untuk mengingat kembali perjuangan Nabi Ibrahim AS dalam mengorbankan putranya Ismail AS karena Allah SWT.
Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia
Secara umum, hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia adalah makruh. Sebab, kurban hanya diperuntukkan untuk orang yang masih hidup. Namun, ada beberapa dalil yang menyebutkan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dilakukan.
Dalil tersebut adalah hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, yaitu Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW berkurban untuk Ibnu Abbas RA dengan tujuan agar Allah SWT meridai Ibnu Abbas RA.
Keutamaan Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia
Sebagaimana hadis tersebut, berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dilakukan dengan tujuan agar Allah SWT meridai orang tersebut. Selain itu, berkurban juga dapat menjadi wujud penghormatan dan doa bagi orang yang telah meninggal dunia.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi, berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dianggap sebagai wakaf. Dalam artian, hewan kurban tersebut diwakafkan untuk kepentingan orang yang telah meninggal dunia tersebut. Sehingga, orang yang berkurban akan mendapat pahala sebagai wakif dan orang yang telah meninggal dunia akan mendapat kebaikan sebagai mawquf (yang diwakafkan).
Syarat Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Pertama, hewan kurban harus disembelih dengan niat untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut. Kedua, hewan kurban harus disembelih di tempat yang halal dan sesuai dengan syariat Islam.
Ketiga, hewan kurban harus diberikan kepada orang yang membutuhkan, seperti anak yatim, fakir miskin, atau orang yang sedang berhaji. Keempat, pembagian daging kurban harus dilakukan dengan adil dan merata.
Pengaruh Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia
Berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat memberikan pengaruh positif bagi kehidupan dunia dan akhirat. Dalam kehidupan dunia, berkurban dapat memberikan manfaat bagi orang yang membutuhkan, seperti anak yatim dan fakir miskin.
Sedangkan dalam kehidupan akhirat, berkurban dapat menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya bagi orang yang telah meninggal dunia. Hal ini sejalan dengan hadis yang menyebutkan bahwa ketika seseorang meninggal dunia, maka amalannya akan terputus kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh.
Kesimpulan
Secara umum, hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia adalah makruh. Namun, berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dilakukan dengan tujuan agar Allah SWT meridai orang tersebut. Berkurban juga dapat menjadi wujud penghormatan dan doa bagi orang yang telah meninggal dunia.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, seperti niat untuk orang yang telah meninggal dunia, tempat penyembelihan yang halal, dan pembagian daging yang adil. Berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat memberikan pengaruh positif bagi kehidupan dunia dan akhirat.