Ini 3 Kaidah Umum Istinbath Hukum dalam Kajian Ushul Fiqih

Ushul fiqih adalah cabang ilmu fiqih yang membahas metode pendekatan dalam menentukan hukum Islam. Dalam kajian ushul fiqih, terdapat 3 kaidah umum istinbath hukum yang sering digunakan, yaitu qiyas, ijma’, dan dalil nash. Apa itu qiyas, ijma’, dan dalil nash? Berikut penjelasannya:

1. Qiyas

Qiyas adalah analogi atau perbandingan antara dua masalah yang memiliki kesamaan hukum. Dalam qiyas, hukum diterapkan pada masalah yang belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan hukum yang sudah ada pada masalah lain yang sejenis. Contohnya, dalam masalah riba, hukum riba pada uang dapat diaplikasikan pada riba pada barang.

Qiyas memiliki beberapa syarat, yaitu:

  • Adanya kesamaan antara dua masalah
  • Adanya ketentuan hukum pada salah satu masalah yang digunakan sebagai dasar
  • Adanya ketentuan hukum pada masalah yang akan diqiyaskan
  • Kesamaan dalam dalil yang menjadi dasar

Qiyas menjadi salah satu kaidah umum istinbath hukum yang penting dalam kajian ushul fiqih karena dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah baru yang belum memiliki ketentuan hukum secara langsung.

2. Ijma’

Ijma’ atau kesepakatan para ulama adalah salah satu kaidah umum istinbath hukum yang diperoleh dari kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum suatu masalah. Ijma’ dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya, dalam masalah shalat, para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu wajib dilakukan.

Ijma’ memiliki beberapa syarat, yaitu:

  • Kesepakatan para ulama yang berkualifikasi
  • Kesepakatan dalam menetapkan hukum suatu masalah
  • Kesepakatan yang bersifat mutlak atau pasti

Ijma’ menjadi salah satu kaidah umum istinbath hukum yang penting dalam kajian ushul fiqih karena memberikan dasar hukum yang kuat dan diterima secara luas oleh para ulama.

3. Dalil Nash

Dalil nash adalah ketentuan hukum yang diperoleh dari teks Al-Quran dan hadis. Dalil nash memiliki arti yang pasti dan jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran yang lebih lanjut. Contohnya, ayat Al-Quran yang menyatakan bahwa mengambil riba haram.

Dalil nash menjadi salah satu kaidah umum istinbath hukum yang penting dalam kajian ushul fiqih karena memberikan dasar hukum yang pasti dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut.

Kesimpulan

Dalam kajian ushul fiqih, terdapat 3 kaidah umum istinbath hukum yang sering digunakan, yaitu qiyas, ijma’, dan dalil nash. Qiyas digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah baru yang belum memiliki ketentuan hukum secara langsung, ijma’ memberikan dasar hukum yang kuat dan diterima secara luas, dan dalil nash memberikan dasar hukum yang pasti dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut.