Islam adalah agama yang memiliki dua sumber hukum utama yaitu Al-Quran dan Al-Hadist. Hukum Islam sendiri berkembang seiring dengan perkembangan umat Islam yang memerlukan panduan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Sejarah hukum Islam atau periodisasi tarikh tasyri dalam Islam sangat penting untuk diketahui oleh umat Islam karena dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang bagaimana hukum Islam berkembang hingga saat ini.
Awal Mula Hukum Islam
Awal mula hukum Islam dimulai pada masa kenabian Nabi Muhammad SAW. Pada masa itu, hukum Islam masih bersifat sederhana dan tidak terlalu rumit. Nabi Muhammad SAW sendiri merupakan sumber hukum Islam yang pertama kali, karena beliau sebagai utusan Allah SWT yang memberikan panduan dan tuntunan bagi umat Islam.
Pada masa awal Islam, hukum yang berlaku masih bersifat umum dan belum terdapat penjelasan rinci mengenai hukum-hukum yang ada. Hal ini dikarenakan umat Islam pada masa itu masih sedikit dan masih dalam tahap belajar tentang Islam. Oleh karena itu, hukum Islam masih bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat pada masa itu.
Tarikh Tasyri dalam Islam
Tarikh Tasyri adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan periode waktu dalam perkembangan hukum Islam. Tarikh Tasyri dibagi menjadi beberapa periode, yaitu periode kenabian, periode khulafaur rasyidin, periode kekhalifahan, periode taqlid, periode modernisasi, dan periode kontemporer.
Periode Kenabian
Pada periode kenabian, hukum Islam masih bersumberkan dari Al-Quran dan Al-Hadist. Hukum Islam pada masa ini masih bersifat fleksibel dan belum terlalu rumit. Nabi Muhammad SAW sendiri merupakan sumber hukum Islam yang pertama kali, karena beliaulah yang memberikan panduan dan tuntunan bagi umat Islam.
Periode Khulafaur Rasyidin
Pada periode khulafaur rasyidin, hukum Islam masih bersumberkan dari Al-Quran dan Al-Hadist. Periode ini ditandai dengan masa kepemimpinan empat khalifah yang dipilih secara demokratis oleh umat Islam. Pada masa ini, hukum Islam mulai dikembangkan lebih lanjut dengan penjelasan rinci mengenai hukum-hukum yang ada.
Periode Kekhalifahan
Pada periode kekhalifahan, hukum Islam sudah mulai dikembangkan lebih lanjut dengan adanya fatwa dari para ulama. Periode ini ditandai dengan masa kepemimpinan khalifah Umayyah dan Abbasiyah. Pada masa ini, hukum Islam sudah mulai terorganisir dan terstruktur dengan penjelasan rinci mengenai hukum-hukum yang ada.
Periode Taqlid
Pada periode taqlid, hukum Islam sudah mulai berkembang dengan adanya mazhab-mazhab yang muncul. Periode ini ditandai dengan masa kepemimpinan khalifah Abbasiyah. Pada masa ini, hukum Islam sudah mulai dipahami dan diinterpretasikan oleh para ulama dan munculnya mazhab-mazhab yang berbeda dalam memahami hukum Islam.
Periode Modernisasi
Pada periode modernisasi, hukum Islam sudah mulai diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Periode ini ditandai dengan munculnya tokoh-tokoh Islam yang mengusulkan adanya perubahan dalam hukum Islam. Pada masa ini, hukum Islam sudah mulai dipandang dari sudut pandang yang lebih luas dan tidak hanya dipandang dari sudut pandang agama saja.
Periode Kontemporer
Pada periode kontemporer, hukum Islam sudah menjadi bagian dari sistem hukum nasional suatu negara. Periode ini ditandai dengan adanya negara-negara Islam yang menerapkan hukum Islam sebagai hukum nasionalnya. Pada masa ini, hukum Islam sudah menjadi lebih kompleks dan rumit karena terdapat banyak peraturan dan undang-undang yang terkait dengan hukum Islam.
Kesimpulan
Sejarah hukum Islam atau periodisasi tarikh tasyri dalam Islam sangat penting untuk diketahui oleh umat Islam karena dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang bagaimana hukum Islam berkembang hingga saat ini. Dalam perkembangan hukum Islam, terdapat beberapa periode yang meliputi periode kenabian, periode khulafaur rasyidin, periode kekhalifahan, periode taqlid, periode modernisasi, dan periode kontemporer. Dengan memahami periode-periode ini, umat Islam dapat lebih memahami hukum Islam secara keseluruhan dan dapat mengaplikasikan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.