Batasan Orang Disebut Mampu Berkurban

Berbicara tentang kurban, tentu tidak lepas dari syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat penting adalah batasan orang yang disebut mampu berkurban. Namun, sering kali masyarakat masih bingung dalam menentukan batas kemampuan tersebut. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan secara detail mengenai batasan orang yang disebut mampu berkurban.

Apa Itu Kurban?

Kurban merujuk pada pengorbanan hewan tertentu sebagai bentuk ibadah dalam agama Islam. Kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, di mana umat Muslim yang mampu berkurban wajib melakukannya. Selain itu, kurban juga dapat dilakukan pada hari-hari tertentu yang memiliki keutamaan, seperti pada bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram.

Batasan Orang yang Disebut Mampu Berkurban

Menurut syariat Islam, ada beberapa batasan orang yang disebut mampu berkurban, yaitu:

1. Memiliki Kekayaan yang Cukup

Orang yang disebut mampu berkurban adalah orang yang memiliki kekayaan yang cukup untuk membeli hewan kurban. Kekayaan yang cukup disini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

– Kekayaan yang cukup untuk membeli hewan kurban yang disyaratkan, yaitu sapi, kambing, atau domba.

– Kekayaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama kurang lebih satu bulan setelah berkurban.

2. Tidak Berhutang Piutang

Orang yang ingin berkurban juga harus memastikan bahwa dirinya tidak berhutang piutang. Hal ini karena hutang piutang dapat mengurangi kekayaan seseorang, sehingga tidak layak untuk berkurban.

3. Tidak Mempunyai Kewajiban yang Lebih Utama

Orang yang ingin berkurban juga harus memastikan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban yang lebih utama, seperti membayar hutang, membayar zakat, dan sebagainya. Hal ini karena kewajiban yang lebih utama harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum berkurban.

4. Sehat Jasmani dan Rohani

Orang yang ingin berkurban juga harus memastikan bahwa dirinya sehat jasmani dan rohani. Hal ini karena berkurban membutuhkan tenaga dan kesehatan yang baik untuk mempersiapkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

5. Baligh dan Berakal

Orang yang ingin berkurban juga harus memastikan bahwa dirinya sudah baligh dan berakal. Hal ini karena kurban merupakan ibadah yang hanya diperuntukkan bagi orang yang sudah baligh dan berakal.

Kesimpulan

Secara singkat, orang yang disebut mampu berkurban adalah orang yang memiliki kekayaan yang cukup, tidak berhutang piutang, tidak memiliki kewajiban yang lebih utama, sehat jasmani dan rohani, serta sudah baligh dan berakal. Dengan memahami batasan orang yang disebut mampu berkurban, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memutuskan untuk berkurban.