Dalam fiqih, ada beberapa jenis darah kewanitaan yang perlu diperhatikan. Darah kewanitaan ini memiliki perbedaan dalam hal hukum dan tata cara bersuci. Berikut ini adalah jenis-jenis darah kewanitaan dalam fiqih:
1. Haid
Haid merupakan darah yang keluar dari rahim wanita setiap bulan selama masa subur. Darah haid ini memiliki hukum yang khusus dalam fiqih, yaitu mewajibkan wanita untuk tidak melaksanakan sholat, puasa, dan melakukan hubungan suami istri selama masa haid. Wanita yang sedang haid juga harus mengganti sholat yang ditinggalkan selama masa haid.
2. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan bayi. Darah nifas ini memiliki hukum yang khusus dalam fiqih, yaitu mewajibkan wanita untuk tidak melaksanakan sholat dan puasa selama masa nifas. Wanita yang sedang nifas juga harus mengganti sholat yang ditinggalkan selama masa nifas.
3. Istihadhah
Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim wanita di luar masa haid dan nifas. Darah istihadhah ini memiliki hukum yang berbeda dengan darah haid dan nifas. Wanita yang sedang mengalami istihadhah masih diperbolehkan melaksanakan sholat, puasa, dan melakukan hubungan suami istri. Namun, wanita yang mengalami istihadhah harus mengambil langkah-langkah khusus dalam bersuci.
4. Darah Haml (Keguguran)
Darah haml adalah darah yang keluar dari rahim wanita saat mengalami keguguran. Darah haml ini memiliki hukum yang khusus dalam fiqih, yaitu mewajibkan wanita untuk mengambil langkah-langkah khusus dalam bersuci. Wanita yang mengalami keguguran juga harus mengganti sholat yang ditinggalkan selama masa keguguran.
5. Darah Nifas Kecil
Darah nifas kecil adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah masa nifas selesai. Darah nifas kecil ini memiliki hukum yang berbeda dengan darah nifas pada umumnya. Wanita yang mengalami darah nifas kecil masih diperbolehkan melaksanakan sholat dan puasa. Namun, wanita yang mengalami darah nifas kecil harus mengambil langkah-langkah khusus dalam bersuci.
6. Darah Istimna’
Darah istimna’ adalah darah yang keluar dari rahim wanita akibat melakukan onani atau masturbasi. Darah istimna’ ini memiliki hukum yang berbeda dengan jenis darah kewanitaan lainnya. Wanita yang mengalami darah istimna’ harus mengambil langkah-langkah khusus dalam bersuci.
7. Darah Melahirkan
Darah melahirkan adalah darah yang keluar dari rahim wanita saat melahirkan bayi. Darah melahirkan ini tidak memiliki hukum khusus dalam fiqih. Namun, wanita yang mengalami darah melahirkan harus mengambil langkah-langkah khusus dalam bersuci.
8. Darah Karena Cedera
Darah karena cedera adalah darah yang keluar dari rahim wanita akibat cedera atau luka. Darah karena cedera ini tidak memiliki hukum khusus dalam fiqih. Namun, wanita yang mengalami darah karena cedera harus mengambil langkah-langkah khusus dalam bersuci.
9. Darah Paska Menopause
Darah paska menopause adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah menopause. Darah paska menopause ini tidak memiliki hukum khusus dalam fiqih. Namun, wanita yang mengalami darah paska menopause harus mengambil langkah-langkah khusus dalam bersuci.
10. Darah Karena Penyakit
Darah karena penyakit adalah darah yang keluar dari rahim wanita akibat penyakit tertentu. Darah karena penyakit ini tidak memiliki hukum khusus dalam fiqih. Namun, wanita yang mengalami darah karena penyakit harus mengambil langkah-langkah khusus dalam bersuci.
11. Darah Karena Tindakan Medis
Darah karena tindakan medis adalah darah yang keluar dari rahim wanita akibat tindakan medis tertentu, seperti operasi. Darah karena tindakan medis ini tidak memiliki hukum khusus dalam fiqih. Namun, wanita yang mengalami darah karena tindakan medis harus mengambil langkah-langkah khusus dalam bersuci.
12. Darah Karena Kehamilan Ektopik
Darah karena kehamilan ektopik adalah darah yang keluar dari rahim wanita saat mengalami kehamilan ektopik. Darah karena kehamilan ektopik ini tidak memiliki hukum khusus dalam fiqih. Namun, wanita yang mengalami darah karena kehamilan ektopik harus mengambil langkah-langkah khusus dalam bersuci.
13. Darah Karena Kanker Rahim
Darah karena kanker rahim adalah darah yang keluar dari rahim wanita saat mengalami kanker rahim. Darah karena kanker rahim ini tidak memiliki hukum khusus dalam fiqih. Namun, wanita yang mengalami darah karena kanker rahim harus mengambil langkah-langkah khusus dalam bersuci.
14. Darah Karena Penggunaan Kontrasepsi
Darah karena penggunaan kontrasepsi adalah darah yang keluar dari rahim wanita akibat penggunaan alat kontrasepsi tertentu. Darah karena penggunaan kontrasepsi ini tidak memiliki hukum khusus dalam fiqih. Namun, wanita yang mengalami darah karena penggunaan kontrasepsi harus mengambil langkah-langkah khusus dalam bersuci.
15. Darah Karena Hubungan Seksual
Darah karena hubungan seksual adalah darah yang keluar dari rahim wanita akibat hubungan seksual. Darah karena hubungan seksual ini tidak memiliki hukum khusus dalam fiqih. Namun, wanita yang mengalami darah karena hubungan seksual harus mengambil langkah-langkah khusus dalam bersuci.
Demikianlah 15 jenis darah kewanitaan dalam fiqih yang perlu diketahui. Dalam menjalankan ibadah, seorang wanita harus memperhatikan jenis darah kewanitaan yang sedang dialaminya agar dapat menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam fiqih.