Pengertian Mahram
Mahram adalah seseorang yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang perempuan karena adanya hubungan darah atau perkawinan yang sah. Dalam Islam, mahram terdiri dari ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, paman dari ayah atau ibu, dan mertua.
Pandangan Laki-laki terhadap Perempuan Mahram
Sebagai seorang muslim, laki-laki dilarang untuk melihat aurat perempuan mahramnya. Aurat perempuan mahram di antaranya adalah rambut, telinga, leher, dada, dan paha. Laki-laki juga dilarang untuk berduaan dengan perempuan mahram di tempat yang sepi.
Selain itu, laki-laki juga dilarang untuk melakukan sentuhan fisik terhadap perempuan mahramnya, baik itu dengan sengaja atau tidak sengaja. Hal ini termasuk menyentuh tangan, pipi, atau bahu perempuan mahram.
Pandangan Perempuan terhadap Laki-laki Mahram
Sebaliknya, perempuan mahram juga dilarang untuk menampakkan auratnya kepada laki-laki mahram. Aurat perempuan mahram di antaranya adalah rambut, telinga, leher, dada, dan paha. Perempuan juga dilarang untuk berduaan dengan laki-laki mahram di tempat yang sepi.
Selain itu, perempuan juga dilarang untuk melakukan sentuhan fisik terhadap laki-laki mahramnya, baik itu dengan sengaja atau tidak sengaja. Hal ini termasuk menyentuh tangan, pipi, atau bahu laki-laki mahram.
Pengecualian Ketentuan Pandangan Laki-laki Perempuan Mahram
Terdapat beberapa pengecualian dalam ketentuan pandangan laki-laki dan perempuan mahram. Pengecualian tersebut adalah saat terjadi keadaan darurat, seperti saat perempuan membutuhkan pertolongan medis dan tidak ada perempuan lain yang dapat membantu.
Selain itu, pada saat melakukan ibadah haji atau umrah, laki-laki dan perempuan mahram diizinkan untuk berduaan di tempat yang sepi. Namun, tetap dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat.
Kesimpulan
Dalam Islam, pandangan laki-laki dan perempuan mahram harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Laki-laki dan perempuan mahram harus saling menghormati dan menjaga jarak satu sama lain, serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat.