Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang dijadikan pedoman hidup. Kitab ini berisi berbagai macam petunjuk tentang kehidupan manusia, termasuk tentang waktu. Di dalam Al-Qur’an, terdapat penjelasan mengenai kepastian bulan dan tahun. Bagaimana Al-Qur’an menjelaskan hal ini? Simak penjelasannya di bawah ini.
Bulan dan Tahun dalam Al-Qur’an
Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT menjelaskan bahwa bulan dan tahun memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Bulan digunakan sebagai penanda awal bulan Hijriah, sedangkan tahun digunakan sebagai penanda akhir tahun Hijriah.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 189, “Mereka menanyakan kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah Haji.””
Hal ini menunjukkan bahwa bulan memiliki peran penting dalam menentukan waktu ibadah Haji. Selain itu, bulan juga digunakan sebagai penanda awal bulan Ramadan, bulan suci umat Islam.
Sedangkan untuk tahun Hijriah, Allah SWT berfirman dalam surah At-Tawbah ayat 36, “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri sendiri dalam bulan-bulan yang haram itu.”
Penjelasan ini menunjukkan bahwa tahun Hijriah memiliki jumlah bulan yang tetap, yaitu dua belas bulan. Empat di antaranya adalah bulan haram, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Penentuan Awal Bulan Hijriah
Penentuan awal bulan Hijriah dilakukan berdasarkan pengamatan hilal atau bulan sabit. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami kaum muslimin adalah umat yang jahil, kami tidak memiliki ilmu tentang astronomi. Kami tidak menghitung bulan kecuali dari pengamatan hilal, jika hilal tidak terlihat maka kami akan menghitungnya hingga 30 hari.”
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa penentuan awal bulan Hijriah dilakukan berdasarkan pengamatan hilal. Jika hilal terlihat, maka bulan baru dimulai. Namun jika hilal tidak terlihat, maka bulan lama akan diperpanjang hingga 30 hari.
Penentuan Awal Tahun Hijriah
Penentuan awal tahun Hijriah dilakukan berdasarkan Hijrah, yaitu perpindahan Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah. Tahun Hijriah dimulai pada saat peristiwa Hijrah tersebut terjadi.
Allah SWT berfirman dalam surah At-Tawbah ayat 36, “Di antaranya (dua belas bulan) empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri sendiri dalam bulan-bulan yang haram itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Dalam ayat ini, Allah SWT menjelaskan bahwa tahun Hijriah memiliki empat bulan haram, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Keempat bulan ini memiliki keistimewaan tersendiri dan tidak boleh diharamkan untuk berperang.
Kesimpulan
Al-Qur’an menjelaskan tentang kepastian bulan dan tahun dalam kehidupan manusia. Bulan digunakan sebagai penanda awal bulan Hijriah dan juga penanda waktu ibadah Haji. Sedangkan tahun Hijriah memiliki jumlah bulan yang tetap, yaitu dua belas bulan. Empat di antaranya adalah bulan haram, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Penentuan awal bulan Hijriah dilakukan berdasarkan pengamatan hilal, sementara penentuan awal tahun Hijriah dilakukan berdasarkan peristiwa Hijrah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya waktu dalam kehidupan manusia, sehingga Al-Qur’an memberikan penjelasan yang cukup detail mengenai hal ini.