Islam adalah agama yang memiliki aturan dan tata cara hidup yang diatur dalam Al-Quran dan Hadis. Dalam Islam, ada dua istilah yang sering digunakan yaitu Syariat Islam dan Fiqih. Kedua istilah ini seringkali dipahami sebagai satu kesatuan padahal sebenarnya terdapat perbedaan antara keduanya. Pada artikel ini, akan dijelaskan apa perbedaan antara Syariat Islam dan Fiqih.
Syariat Islam
Syariat Islam adalah aturan-aturan atau hukum-hukum yang berasal dari sumber-sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan Hadis. Syariat Islam merupakan panduan hidup bagi umat muslim yang harus ditaati dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Syariat Islam mencakup berbagai aspek kehidupan mulai dari ibadah, muamalah, akhlak, sosial, politik, dan lain sebagainya.
Setiap muslim wajib mengikuti Syariat Islam dalam setiap aspek kehidupannya. Syariat Islam juga bersifat universal, artinya berlaku untuk seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Syariat Islam bersumber dari Al-Quran dan Hadis yang merupakan wahyu Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.
Fiqih
Fiqih adalah ilmu yang mempelajari dan menguraikan Syariat Islam. Fiqih membahas tentang tafsir, pemahaman, dan aplikasi hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Fiqih merupakan hasil interpretasi ulama terhadap ayat-ayat Al-Quran dan Hadis yang berkaitan dengan hukum Islam.
Fiqih juga mencakup berbagai macam mazhab atau aliran dalam Islam yang berbeda dalam penerapan Syariat Islam. Mazhab-mazhab ini muncul karena perbedaan interpretasi terhadap ayat-ayat Al-Quran dan Hadis yang berkaitan dengan hukum Islam.
Perbedaan Syariat Islam dan Fiqih
Perbedaan utama antara Syariat Islam dan Fiqih adalah pada sumber hukum yang digunakan. Syariat Islam bersumber dari Al-Quran dan Hadis yang merupakan wahyu Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Fiqih merupakan hasil interpretasi ulama terhadap ayat-ayat Al-Quran dan Hadis yang berkaitan dengan hukum Islam.
Syariat Islam bersifat universal dan tetap, artinya tidak berubah seiring perkembangan zaman. Sedangkan Fiqih bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah sesuai dengan konteks sosial dan perkembangan zaman.
Fiqih juga mencakup berbagai macam mazhab atau aliran dalam Islam yang berbeda dalam penerapan Syariat Islam. Sedangkan Syariat Islam tidak terikat pada mazhab-mazhab tertentu, namun bersifat universal dan berlaku untuk seluruh umat manusia tanpa terkecuali.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Syariat Islam dan Fiqih memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Syariat Islam adalah aturan-aturan atau hukum-hukum yang berasal dari sumber-sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan Hadis. Sedangkan Fiqih adalah ilmu yang mempelajari dan menguraikan Syariat Islam. Fiqih membahas tentang tafsir, pemahaman, dan aplikasi hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Perbedaan utama antara Syariat Islam dan Fiqih adalah pada sumber hukum yang digunakan. Syariat Islam bersumber dari Al-Quran dan Hadis yang merupakan wahyu Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Fiqih merupakan hasil interpretasi ulama terhadap ayat-ayat Al-Quran dan Hadis yang berkaitan dengan hukum Islam. Kesimpulannya, Syariat Islam dan Fiqih saling berkaitan namun tetap memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam Islam.