Al-Qur’an merupakan kitab suci bagi umat Islam, dan tentunya menjadi syarat yang harus dipelajari oleh setiap orang yang mengaku sebagai muslim. Tak hanya itu, Al-Qur’an juga harus diajarkan kepada anak-anak sejak dini agar mereka bisa memahami ajaran Islam dengan benar.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah boleh wanita yang sedang dalam masa haid mengajar Al-Qur’an? Ada yang menganggap bahwa wanita haid tidak boleh mengajar Al-Qur’an karena dianggap tidak suci, namun ada juga yang berpendapat sebaliknya.
Pendapat yang Mengizinkan Wanita Haid Mengajar Al-Qur’an
Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa wanita haid boleh mengajar Al-Qur’an dengan catatan tidak menyentuh mushaf atau bacaan Al-Qur’an secara langsung. Artinya, mereka boleh mengajar Al-Qur’an dengan cara menjelaskan isi kandungan Al-Qur’an atau membimbing murid dalam membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf atau bacaan Al-Qur’an itu sendiri.
Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah SAW pernah mendengar seorang wanita membaca Al-Qur’an di dekatnya ketika beliau sedang dalam keadaan junub. Rasulullah SAW tidak melarang wanita tersebut untuk membaca Al-Qur’an, sehingga menunjukkan bahwa wanita yang tidak suci boleh membaca Al-Qur’an.
Oleh karena itu, ulama yang mengizinkan wanita haid mengajar Al-Qur’an berpendapat bahwa wanita haid juga boleh mengajar Al-Qur’an dengan cara yang sama.
Pendapat yang Tidak Mengizinkan Wanita Haid Mengajar Al-Qur’an
Sementara itu, ada juga ulama yang berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh mengajar Al-Qur’an sama sekali. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Wanita yang sedang dalam masa haid dan orang yang sedang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an.”
Ulama yang berpendapat seperti ini menganggap bahwa wanita haid tidak suci sehingga tidak pantas untuk mengajar Al-Qur’an. Selain itu, mereka juga menganggap bahwa mengajar Al-Qur’an secara langsung dengan menyentuh mushaf atau bacaan Al-Qur’an itu sendiri juga tidak diperbolehkan bagi wanita haid.
Kesimpulan
Sebagaimana kita ketahui, dalam agama Islam terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dalam memahami sebuah masalah. Begitu juga dengan masalah boleh atau tidaknya wanita haid mengajar Al-Qur’an.
Namun, sejauh ini belum ada fatwa resmi dari MUI atau lembaga lainnya yang secara tegas melarang atau mengizinkan wanita haid untuk mengajar Al-Qur’an. Oleh karena itu, setiap orang bisa memilih sendiri pendapat yang dirasa paling tepat dan sesuai dengan keyakinannya.
Yang terpenting, kita harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan tidak menyalahgunakan Al-Qur’an. Kita harus terus belajar dan memahami ajaran Islam dengan benar, serta mengajarkan Al-Qur’an dengan cara yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama.