Bolehkan Zakat Profesi Diberikan ke Orang Tua?

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan atau profesi yang dilakukan seseorang. Zakat ini menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan di atas nisab selama satu tahun. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai apakah zakat profesi bisa diberikan kepada orang tua.

Mengenal Zakat Profesi

Sebelum membahas apakah zakat profesi bisa diberikan kepada orang tua, mari kita mengenal terlebih dahulu apa itu zakat profesi. Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan atau profesi yang dilakukan seseorang. Nisab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas. Jika penghasilan yang dimiliki dalam satu tahun mencapai nisab tersebut, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat profesi.

Hukum Membayar Zakat Profesi

Membayar zakat profesi merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan di atas nisab selama satu tahun. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat. Namun, jika penghasilan yang dimiliki tidak mencapai nisab, maka tidak wajib untuk membayar zakat profesi.

Bolehkah Zakat Profesi Diberikan kepada Orang Tua?

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat profesi bisa diberikan kepada orang tua. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa zakat profesi diberikan kepada mustahik yang memenuhi kriteria. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat karena berada dalam kondisi tertentu seperti miskin, fakir, dan sebagainya.

Adapun hukum zakat profesi diberikan kepada orang tua, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa zakat profesi bisa diberikan kepada orang tua jika mereka memenuhi kriteria sebagai mustahik. Namun, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa zakat profesi tidak bisa diberikan kepada orang tua karena orang tua merupakan tanggungan anak.

Pendapat Ulama yang Mengizinkan Zakat Profesi Diberikan kepada Orang Tua

Ulama yang mengizinkan zakat profesi diberikan kepada orang tua berpendapat bahwa orang tua bisa diberikan zakat profesi jika mereka memenuhi kriteria sebagai mustahik. Misalnya, orang tua yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka mereka bisa diberikan zakat profesi.

Ulama yang mengizinkan zakat profesi diberikan kepada orang tua juga berpendapat bahwa anak memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan orang tua. Jika anak memberikan zakat profesi kepada orang tua yang memenuhi kriteria sebagai mustahik, maka anak telah membantu memenuhi kebutuhan orang tua dan juga memenuhi kewajiban sebagai anak.

Pendapat Ulama yang Tidak Mengizinkan Zakat Profesi Diberikan kepada Orang Tua

Ulama yang tidak mengizinkan zakat profesi diberikan kepada orang tua berpendapat bahwa orang tua merupakan tanggungan anak. Sebagai anak, kita memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan orang tua. Jika kita memberikan zakat profesi kepada orang tua, maka kita tidak memenuhi kewajiban sebagai anak.

Ulama yang tidak mengizinkan zakat profesi diberikan kepada orang tua juga berpendapat bahwa zakat profesi harus diberikan kepada mustahik yang memenuhi kriteria. Jika orang tua bukan merupakan mustahik, maka tidak boleh diberikan zakat profesi padanya.

Kesimpulan

Dalam Islam, membayar zakat profesi merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan di atas nisab selama satu tahun. Namun, zakat profesi harus diberikan kepada mustahik yang memenuhi kriteria. Sebagian ulama mengizinkan zakat profesi diberikan kepada orang tua yang memenuhi kriteria sebagai mustahik, namun sebagian ulama lainnya tidak mengizinkan karena orang tua merupakan tanggungan anak. Oleh karena itu, sebelum memberikan zakat profesi kepada orang tua, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah mereka memenuhi kriteria sebagai mustahik atau tidak.