Bunga Harga Kredit 20 Persen dari Harga Cash, Apakah Riba?

Ada banyak orang yang ingin membeli barang atau jasa, tetapi tidak memiliki cukup uang tunai untuk membayarnya. Oleh karena itu, mereka memilih untuk mengambil kredit dan membayar dengan cicilan setiap bulannya. Namun, seringkali bunga yang dikenakan cukup tinggi dan berbeda dengan harga cash. Apakah bunga kredit seperti ini termasuk riba?

Definisi Riba

Riba dalam bahasa Arab berarti “bertambah”. Dalam ajaran Islam, riba adalah pertambahan atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang atau barang yang melebihi dari jumlah yang dipinjam atau barang yang diberikan. Dalam Al-Quran, riba dianggap sebagai suatu perbuatan haram dan dilarang bagi umat Islam untuk melakukannya.

Bunga Kredit dan Riba

Bunga kredit adalah biaya yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas pinjaman yang diberikan. Bunga kredit biasanya dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pinjaman dan dibayarkan secara berkala selama jangka waktu tertentu. Namun, bunga kredit yang tinggi dan berbeda dengan harga cash dapat memicu pertanyaan apakah itu termasuk riba atau tidak.

Menurut para ulama, bunga kredit yang tinggi dan tidak wajar bisa dianggap riba. Hal ini karena bunga tersebut tidak hanya menjadi imbalan atas pinjaman, tetapi juga menjadi sumber keuntungan yang berlebihan bagi pemberi pinjaman. Namun, bunga kredit yang wajar dan sesuai dengan kebutuhan pasar tidak dapat dianggap sebagai riba.

Harga Kredit 20 Persen dari Harga Cash

Beberapa toko atau perusahaan sering menawarkan kredit dengan bunga yang lebih tinggi daripada harga cash. Misalnya, jika harga cash suatu barang adalah 10 juta rupiah, maka harga kreditnya bisa mencapai 12 juta rupiah dengan bunga 20 persen. Apakah ini termasuk riba?

Meskipun bunga kreditnya cukup tinggi, namun hal ini tidak dapat dianggap sebagai riba apabila bunga tersebut tidak melebihi batas yang dianggap wajar oleh pasar. Batas wajar ini bisa berbeda-beda tergantung pada jenis barang atau jasa yang ditawarkan, serta persaingan antara toko atau perusahaan.

Peraturan Tentang Bunga Kredit

Di Indonesia, bunga kredit sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Menurut peraturan ini, bunga kredit yang dikenakan oleh bank atau lembaga keuangan harus wajar dan tidak merugikan konsumen.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan peraturan tentang bunga kredit yang berlaku bagi lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan pembiayaan dan fintech. Peraturan ini mengatur batas maksimal bunga kredit yang dapat dikenakan, serta memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik peminjaman uang yang tidak wajar.

Conclusion

Bunga kredit yang tinggi dan berbeda dengan harga cash memang bisa memicu pertanyaan apakah itu termasuk riba atau tidak. Namun, hal ini tidak dapat dianggap sebagai riba apabila bunga tersebut tidak melebihi batas yang dianggap wajar oleh pasar dan sudah diatur oleh peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, sebagai konsumen yang cerdas, kita perlu memahami batas wajar bunga kredit dan memilih lembaga keuangan yang dapat memberikan perlindungan terbaik bagi kita sebagai konsumen.