Sebagai salah satu agama besar di dunia, Islam memiliki aturan dan hukum yang harus diikuti oleh umat muslim. Salah satu jenis hukum Islam adalah hukum syari. Hukum syari didefinisikan sebagai aturan atau hukum yang berasal dari sumber hukum Islam, yaitu Al-Quran dan Hadits. Hukum syari berperan penting dalam kehidupan umat muslim dalam menjalankan ibadah dan mengatur kehidupan sehari-hari.
Pembagian Hukum Syari
Hukum syari dibagi menjadi dua jenis, yaitu hukum ibadah dan hukum muamalah.
Hukum Ibadah
Hukum ibadah adalah aturan yang mengatur tentang cara melakukan ibadah yang diperintahkan dalam agama Islam, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Hukum ibadah bersifat wajib dan harus dilakukan oleh setiap umat muslim yang sudah mampu melakukannya. Hukum ibadah juga mempunyai syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sah dan diterima oleh Allah SWT.
Hukum Muamalah
Hukum muamalah adalah aturan yang mengatur tentang hubungan sosial antara manusia dan manusia, seperti pernikahan, waris, jual beli, dan hutang piutang. Hukum muamalah bersifat mubah, yang artinya boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Namun, dalam hukum muamalah terdapat hal-hal yang dilarang seperti riba dan judi.
Sumber Hukum Syari
Sumber hukum syari terdiri dari dua sumber utama, yaitu Al-Quran dan Hadits.
Al-Quran
Al-Quran merupakan kitab suci umat muslim yang berisi petunjuk tentang ajaran Islam dan hukum syari. Al-Quran berisi 114 surah yang terdiri dari ayat-ayat yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Quran menjadi sumber hukum syari yang paling penting dan utama bagi umat muslim.
Hadits
Hadits adalah catatan atau riwayat tentang perkataan, perbuatan, atau ketetapan Nabi Muhammad SAW yang diucapkan atau dilakukan di masa hidupnya. Hadits menjadi sumber hukum syari kedua yang penting setelah Al-Quran. Hadits terdiri dari enam buku yang disebut dengan Al-Kutubus Sittah, yaitu Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
Kesimpulan
Hukum syari adalah aturan atau hukum yang berasal dari sumber hukum Islam, yaitu Al-Quran dan Hadits. Hukum syari dibagi menjadi dua jenis, yaitu hukum ibadah dan hukum muamalah. Sumber hukum syari terdiri dari Al-Quran dan Hadits. Sebagai umat muslim, kita harus mengikuti hukum syari dalam kehidupan sehari-hari untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.