Fiqih Puasa: Hukum Berbuka dengan Air Padahal Ada Kurma

Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia. Saat menjalankan ibadah puasa, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti, salah satunya adalah aturan berbuka puasa. Menurut Fiqih Puasa, berbuka puasa harus dilakukan dengan makanan atau minuman yang halal dan tidak melanggar syarat puasa. Namun, bagaimana jika seseorang ingin berbuka dengan air padahal ada kurma yang tersedia?

Pengertian Fiqih Puasa

Fiqih Puasa merupakan cabang ilmu fiqih yang membahas tentang aturan-aturan dalam menjalankan ibadah puasa. Fiqih Puasa membahas tentang waktu-waktu yang diperbolehkan untuk makan dan minum, jenis makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi saat berpuasa, serta aturan-aturan lain yang berkaitan dengan ibadah puasa.

Aturan Berbuka Puasa

Aturan berbuka puasa sudah diatur dalam Fiqih Puasa. Menurut Fiqih Puasa, seseorang yang ingin berbuka puasa harus menggunakan makanan atau minuman yang halal dan tidak melanggar syarat puasa. Makanan atau minuman yang halal artinya makanan atau minuman tersebut harus sesuai dengan aturan-aturan Islam, seperti tidak mengandung babi, tidak mengandung alkohol, dan sebagainya. Sedangkan syarat puasa antara lain tidak makan dan tidak minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Hukum Berbuka dengan Air Padahal Ada Kurma

Menurut Fiqih Puasa, menyantap makanan atau minuman yang manis saat berbuka puasa adalah sunnah. Salah satu makanan yang disarankan adalah kurma. Namun, bagaimana jika kurma tidak tersedia dan seseorang ingin berbuka dengan air padahal ada kurma yang tersedia?

Menurut Imam Al-Ghazali, seorang ulama besar dalam Islam, seseorang diperbolehkan untuk berbuka puasa dengan air meskipun ada kurma yang tersedia. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa “Jika aku berbuka dengan air, itu karena air lebih segar”.

Namun, meskipun seseorang diperbolehkan untuk berbuka puasa dengan air, sebaiknya tetap mengonsumsi makanan atau minuman yang manis seperti kurma atau air kurma. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan tubuh dan mempercepat proses pemulihan setelah berpuasa seharian.

Kesimpulan

Fiqih Puasa merupakan cabang ilmu fiqih yang membahas tentang aturan-aturan dalam menjalankan ibadah puasa. Berbuka puasa harus dilakukan dengan makanan atau minuman yang halal dan tidak melanggar syarat puasa. Meskipun diperbolehkan untuk berbuka puasa dengan air, sebaiknya tetap mengonsumsi makanan atau minuman yang manis seperti kurma atau air kurma untuk menjaga kesehatan tubuh dan mempercepat proses pemulihan setelah berpuasa seharian.