Kucing merupakan hewan yang sangat populer di Indonesia. Selain karena bentuknya yang lucu dan menggemaskan, kucing juga memiliki sifat yang ramah dan mudah beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya. Namun, masih banyak orang yang membuang dan bahkan membunuh kucing dengan cara yang tidak manusiawi. Padahal, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi yang cukup berat.
Perlindungan Hukum untuk Kucing
Meskipun kucing bukan termasuk hewan yang dilindungi secara khusus oleh undang-undang, namun tindakan membuang dan membunuh kucing tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum. Hal ini karena kucing merupakan hewan yang memiliki pemilik atau penanggung jawab yang bertanggung jawab atas keberadaannya. Jika seseorang membuang atau membunuh kucing, maka orang tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindakan kejahatan terhadap hewan.
Sanksi bagi Pelaku Tindakan kejahatan Terhadap Hewan
Bagi pelaku tindakan kejahatan terhadap hewan, sanksi yang diberikan cukup berat. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang mengatur tentang perlindungan hewan. Pasal 68 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan kejahatan terhadap hewan dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama 3 tahun dan/atau denda sebesar 150 juta rupiah.
Sanksi yang diberikan dapat lebih berat jika tindakan kejahatan tersebut mengakibatkan kematian pada hewan. Pasal 69 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan kejahatan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama 5 tahun dan/atau denda sebesar 250 juta rupiah.
Tindakan yang Dapat Dilakukan untuk Melindungi Kucing
Untuk melindungi kucing dari tindakan kejahatan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, sebagai pemilik kucing, kita harus bertanggung jawab atas keberadaan kucing tersebut. Jangan biarkan kucing berkeliaran di luar rumah tanpa pengawasan, karena hal tersebut dapat meningkatkan risiko kejahatan terhadap kucing.
Kedua, jika kita menemukan kucing yang ditinggalkan atau terlantar, kita dapat menghubungi organisasi kesejahteraan hewan atau shelter untuk meminta bantuan. Organisasi ini dapat membantu menampung kucing tersebut dan mencarikan tempat yang aman untuknya.
Ketiga, sebagai masyarakat, kita harus sadar akan pentingnya perlindungan hewan dan menolak tindakan kejahatan terhadap hewan. Jangan diam saja jika kita melihat ada orang yang membuang atau bahkan membunuh kucing secara tidak manusiawi. Laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan yang sesuai dapat diambil.
Konklusi
Secara hukum, membuang dan membunuh kucing merupakan tindakan yang melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi yang berat. Sebagai pemilik kucing, kita harus bertanggung jawab atas keberadaan kucing tersebut dan menghindari risiko kejahatan terhadap kucing. Jika kita menemukan kucing yang ditinggalkan atau terlantar, kita dapat menghubungi organisasi kesejahteraan hewan atau shelter untuk membantu menampung kucing tersebut. Sebagai masyarakat, kita harus sadar akan pentingnya perlindungan hewan dan menolak tindakan kejahatan terhadap hewan.