Hukum Membunuh dan Mengonsumsi Daging Kelelawar: Apakah Halal atau Haram?

Kelelawar merupakan hewan yang sering dijumpai di Indonesia. Namun, kelelawar bukanlah hewan yang umum dikonsumsi oleh masyarakat karena dianggap tidak enak dan berpotensi menyebabkan penyakit. Namun, ada beberapa daerah di Indonesia yang mengonsumsi daging kelelawar sebagai hidangan khas. Lalu, apakah hukum membunuh dan mengonsumsi daging kelelawar menurut agama Islam?

Asal Usul Konsumsi Daging Kelelawar

Sebelum membahas hukum mengonsumsi daging kelelawar, ada baiknya kita mengetahui asal-usul konsumsi hewan ini. Konsumsi daging kelelawar telah dilakukan sejak zaman dahulu kala, terutama di daerah-daerah yang sulit mendapatkan bahan pangan lainnya. Di Indonesia, konsumsi daging kelelawar umumnya terdapat di daerah Sulawesi dan Papua.

Konsumsi daging kelelawar juga terjadi di beberapa negara di Asia, seperti China dan Filipina. Di China, daging kelelawar dipercaya memiliki khasiat yang dapat meningkatkan kejantanan dan kesehatan tubuh. Namun, konsumsi daging kelelawar juga menjadi penyebab terjadinya wabah penyakit, seperti SARS dan COVID-19.

Kandungan Nutrisi Daging Kelelawar

Daging kelelawar mengandung nutrisi yang cukup lengkap, seperti protein, lemak, dan vitamin. Selain itu, daging kelelawar juga mengandung zat besi, kalsium, dan fosfor yang dibutuhkan oleh tubuh. Namun, potensi bahaya yang ditimbulkan saat mengonsumsi daging kelelawar sangat besar.

Bahaya Konsumsi Daging Kelelawar

Daging kelelawar mengandung banyak zat racun yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Salah satu bahaya utama yang ditimbulkan adalah terjadinya penularan virus dari hewan ke manusia. Beberapa penyakit yang dapat ditularkan melalui daging kelelawar antara lain:

  • Virus Ebola
  • Virus Marburg
  • Virus Hendra
  • Virus Nipah
  • Virus SARS-CoV-2

Dari daftar penyakit di atas, kita dapat melihat betapa berbahayanya konsumsi daging kelelawar. Virus-virus tersebut dapat mengakibatkan kematian dan sulit untuk disembuhkan.

Hukum Membunuh dan Mengonsumsi Daging Kelelawar

Mengenai hukum membunuh dan mengonsumsi daging kelelawar, tidak ada fatwa khusus dari MUI atau ulama terkait hal ini. Namun, ada beberapa nash dari Al-Quran dan Hadis yang bisa dijadikan acuan.

Al-Quran dalam surah Al-Maidah ayat 3 menyatakan bahwa Allah SWT melarang manusia untuk mengonsumsi segala sesuatu yang haram, termasuk daging hewan yang mati karena sebab tertentu. Dalam hal ini, kita tidak mengetahui apakah kelelawar mati secara alami atau karena dibunuh oleh manusia.

Selain itu, dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah kalian memakan daging binatang buas yang memiliki taring dan melata.” Kelelawar merupakan salah satu binatang buas yang memiliki taring, sehingga bisa diartikan bahwa mengonsumsi daging kelelawar hukumnya haram.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum membunuh dan mengonsumsi daging kelelawar dalam pandangan agama Islam cenderung haram. Selain karena potensi bahaya yang sangat besar, juga karena tidak ada kepastian apakah kelelawar mati secara alami atau dibunuh oleh manusia.

Kita sebagai umat muslim seharusnya lebih memilih untuk mengonsumsi makanan yang halal dan tidak membahayakan kesehatan. Kita juga harus lebih menjaga kelestarian hewan-hewan liar, termasuk kelelawar, agar tidak terancam punah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.