Hukum Talqin Mayit Menurut Mazhab Empat

Talqin mayit adalah suatu amalan yang dilakukan oleh umat Islam di Indonesia sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi orang yang telah meninggal dunia. Namun, terdapat perbedaan pendapat diantara mazhab-mazhab dalam melakukan talqin mayit. Pada artikel ini, kami akan membahas hukum talqin mayit menurut mazhab empat.

1. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, talqin mayit merupakan suatu amalan yang dilarang. Hal ini dikarenakan pengucapan kalimat-kalimat oleh orang hidup untuk mayit merupakan suatu bentuk bid’ah, dan tidak ada dalil yang membolehkan hal tersebut.

Para ulama mazhab Hanafi berpegangan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW menjelaskan bahwa setelah kematian seseorang, maka amalannya terputus, kecuali tiga hal yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shalih yang ditinggalkan.

Dengan demikian, menurut mazhab Hanafi, talqin mayit tidak diperbolehkan dilakukan karena tidak termasuk dalam tiga hal yang diterima amalannya setelah kematian.

2. Mazhab Maliki

Sedangkan menurut mazhab Maliki, talqin mayit diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Hal ini dikarenakan tidak ada dalil yang mengharuskan talqin mayit dan juga tidak ada dalil yang melarangnya.

Para ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa melakukan talqin mayit dapat memberikan ketenangan dan ketentraman bagi orang yang telah meninggal dunia. Namun, jika tidak dilakukan juga tidak mengapa.

3. Mazhab Syafi’i

Menurut mazhab Syafi’i, talqin mayit diperbolehkan dan diwajibkan. Hal ini dikarenakan terdapat dalil yang mewajibkan talqin mayit.

Para ulama mazhab Syafi’i berpegangan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa ketika seseorang meninggal dunia, maka tiga hal yang masih dapat memberikan manfaat baginya yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shalih yang ditinggalkan. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Dan apabila ia tidak meninggalkan ketiga hal tersebut, maka orang yang masih hidup dapat memberikan manfaat baginya dengan cara memintakan ampunan untuknya.”

Dengan demikian, menurut mazhab Syafi’i, talqin mayit diwajibkan sebagai bentuk memohonkan ampunan bagi mayit.

4. Mazhab Hanbali

Sedangkan menurut mazhab Hanbali, talqin mayit diperbolehkan dan dianjurkan. Hal ini dikarenakan talqin mayit dapat memberikan manfaat bagi mayit dan juga memberikan ketenangan bagi orang yang masih hidup.

Para ulama mazhab Hanbali berpegangan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri bahwa ketika seseorang meninggal dunia, maka orang yang masih hidup dapat memberikan manfaat bagi mayit dengan cara memberikan sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan talqin mayit.

Dengan demikian, menurut mazhab Hanbali, talqin mayit dianjurkan sebagai bentuk memohonkan ampunan bagi mayit dan juga memberikan ketenangan bagi orang yang masih hidup.

Kesimpulan

Dalam melakukan talqin mayit, terdapat perbedaan pendapat diantara mazhab-mazhab. Menurut mazhab Hanafi, talqin mayit dilarang. Sedangkan menurut mazhab Maliki, talqin mayit diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa talqin mayit diwajibkan, sedangkan mazhab Hanbali berpendapat bahwa talqin mayit dianjurkan.

Oleh karena itu, sebagai umat Islam di Indonesia, kita perlu memahami perbedaan pendapat ini dan mengikuti mazhab yang kita yakini sesuai dengan keyakinan dan pemahaman kita. Namun, yang terpenting adalah kita tetap memintakan ampunan bagi orang yang telah meninggal dunia dan juga mengingat bahwa setelah kematian, amalan seseorang terputus kecuali tiga hal yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shalih yang ditinggalkan.