Video Call Seks atau lebih dikenal dengan sebutan VCS adalah hal yang semakin marak terjadi di era digital saat ini. Banyak orang yang melakukan VCS dengan pasangannya atau bahkan dengan orang yang tidak mereka kenal. Namun, apakah VCS dalam Islam diperbolehkan?
VCS dalam Pandangan Islam
Dalam Islam, perbuatan seksual dilakukan hanya antara suami dan istri yang sah dalam ikatan pernikahan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 187, “Mereka bertanya kepadamu tentang menstruasi. Katakanlah: ‘Itu adalah suatu kotoran.’ Sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu menstruasi, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”
Dari ayat tersebut, jelas bahwa hubungan seksual hanya diperbolehkan dalam ikatan pernikahan yang sah. Oleh karena itu, VCS atau melakukan hubungan seksual melalui media seperti video call tidak termasuk dalam hal yang diperbolehkan dalam Islam.
Apakah VCS dapat dianggap sebagai Zina?
Menurut pandangan Islam, zina adalah perbuatan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah. Dalam hal ini, VCS dapat dianggap sebagai bentuk zina karena melibatkan hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan pernikahan yang sah.
Hal ini juga ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, “Barangsiapa yang melihat sesuatu yang terlarang, dan dia tidak menyembunyikannya, maka dia seperti orang yang melakukan perbuatan tersebut.”
Dari hadis tersebut, jelas bahwa melihat atau terlibat dalam perbuatan yang terlarang, termasuk VCS, dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum Islam.
Apa Hukuman bagi Pelaku VCS?
Bagi pelaku VCS, hukumannya dapat beragam tergantung pada kasus yang terjadi. Namun, secara umum, hukuman bagi pelaku VCS dapat dianggap sebagai perbuatan zina dan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan hukum Islam.
Di Indonesia, pelaku zina dapat dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kasus yang terjadi dan keputusan dari pengadilan.
Bagaimana Cara Menghindari VCS dalam Hubungan Jarak Jauh?
Untuk menghindari VCS dalam hubungan jarak jauh, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, di antaranya adalah:
1. Berkomunikasi dengan Baik
Salah satu cara untuk menghindari VCS adalah dengan berkomunikasi dengan baik dengan pasangan. Jika ada keinginan untuk melakukan VCS, sebaiknya diskusikan terlebih dahulu dengan pasangan dan carilah solusi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai agama.
2. Menghindari Situs atau Aplikasi yang Membuka Peluang untuk VCS
Untuk menghindari VCS, sebaiknya hindari situs atau aplikasi yang membuka peluang untuk melakukan VCS. Pilihlah situs atau aplikasi yang lebih aman dan sesuai dengan nilai-nilai agama.
3. Membangun Kepercayaan dalam Hubungan
Salah satu kunci untuk menghindari VCS adalah dengan membangun kepercayaan dalam hubungan. Jika pasangan memiliki kepercayaan yang kuat satu sama lain, kemungkinan untuk melakukan VCS akan lebih kecil.
4. Menjaga Kehormatan Diri
Menjaga kehormatan diri juga sangat penting dalam menghindari VCS. Jangan mudah tergoda atau terpancing untuk melakukan VCS, karena hal tersebut dapat merusak kehormatan diri dan nilai-nilai agama.
Kesimpulan
VCS atau Video Call Seks dalam Islam dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum Islam, karena melibatkan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah. Oleh karena itu, sebaiknya hindari VCS dan carilah solusi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai agama untuk menjaga kehormatan diri dan menjaga hubungan dengan pasangan.