Ini Pandangan Ulama Perihal Najis Anjing

Anjing, hewan yang sering kita temukan di sekitar kita. Ada yang memelihara sebagai hewan peliharaan, ada juga yang menjadikan anjing sebagai hewan penjaga. Namun, pandangan ulama tentang najis anjing bisa berbeda-beda di antara satu mazhab dengan mazhab lainnya.

Mazhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki, anjing adalah hewan yang najis mutawasitah (najis yang sedang). Artinya, najisnya bisa dihilangkan dengan cara dicuci sebanyak tiga kali dengan air dan garam. Namun, jika anjing itu basah dan mengenai pakaian atau tubuh, maka harus dicuci tujuh kali untuk menghilangkan najisnya.

Para ulama Maliki juga mengatakan bahwa ada beberapa bagian tubuh anjing yang masih termasuk najis berat (najis mughallazah), seperti air liurnya, bulunya, dan kepalanya. Jadi, jika ada bagian tubuh anjing yang mengenai pakaian atau tubuh, maka harus segera dicuci tujuh kali dengan air dan sabun.

Mazhab Hanafi

Berbeda dengan Mazhab Maliki, Mazhab Hanafi menganggap bahwa anjing adalah hewan yang najis mughallazah (najis berat). Artinya, apapun yang bersentuhan dengan anjing termasuk dalam kategori najis berat dan harus dicuci tujuh kali dengan air dan sabun.

Namun, ada pengecualian jika anjing tersebut dipelihara untuk tujuan tertentu, seperti anjing pemburu atau anjing penjaga. Dalam hal ini, anjing tersebut dianggap suci sehingga tidak menjadikan benda-benda di sekitarnya menjadi najis.

Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i, anjing adalah hewan yang najis mughallazah seperti yang dianggap oleh Mazhab Hanafi. Namun, ada pengecualian untuk anjing yang dipelihara sebagai hewan peliharaan atau anjing penjaga. Anjing-anjing ini dianggap suci dan tidak menjadikan benda-benda di sekitarnya menjadi najis.

Para ulama Syafi’i juga mengatakan bahwa anjing yang sudah mati tidak termasuk najis, sehingga tidak perlu dicuci tujuh kali seperti najis berat lainnya.

Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali menganggap bahwa anjing adalah hewan yang najis mughallazah seperti yang dianggap oleh Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Namun, para ulama Hanbali memperbolehkan untuk memelihara anjing sebagai hewan penjaga atau pemburu. Anjing-anjing ini dianggap suci dan tidak menjadikan benda-benda di sekitarnya menjadi najis.

Namun, jika anjing tersebut mengenai pakaian atau tubuh, maka harus dicuci tujuh kali dengan air dan sabun. Bagian tubuh anjing yang dianggap sebagai najis berat adalah mulut dan giginya.

Kesimpulan

Dalam Islam, kebersihan sangat ditekankan untuk menjaga kesehatan dan kesucian tubuh. Pandangan ulama tentang najis anjing memang berbeda-beda di antara satu mazhab dengan mazhab lainnya. Namun, yang pasti adalah kita harus selalu menjaga kebersihan dan menghindari hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan kita.