Bersumpah adalah tindakan yang umum dilakukan oleh banyak orang ketika mereka ingin membuktikan kebenaran suatu pernyataan. Namun, dalam Islam, bersumpah adalah suatu hal yang sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele. Dalam Islam, sumpah dilakukan atas nama Allah SWT. Namun, terkadang ada orang yang bersumpah atas nama selain Allah. Apa hukumnya?
Bersumpah atas Nama Selain Allah
Bersumpah atas nama selain Allah adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Hal ini dikarenakan bersumpah adalah suatu hal yang sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele. Bersumpah atas nama selain Allah berarti kita mengakui kekuatan selain Allah, yang mana hal ini bertentangan dengan aqidah Islam. Kita sebagai hamba Allah seharusnya mengakui bahwa hanya Allah yang memiliki kekuatan mutlak atas segala sesuatu.
Al-Quran Tentang Bersumpah atas Nama Selain Allah
Al-Quran sangat jelas dalam memberikan petunjuk mengenai bersumpah atas nama selain Allah. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 89:
“Allah tidak akan memperhitungkan dosa-dosa mereka yang bersumpah dengan mengatakan kebohongan dengan tujuan untuk menghindari kejahatan atau untuk mendapatkan keuntungan dunia. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.”
Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan pengertian bahwa sumpah yang dilakukan dengan tujuan untuk menghindari kejahatan atau untuk mendapatkan keuntungan dunia tidak akan dihitung sebagai dosa. Namun, hal ini tidak berarti bahwa bersumpah atas nama selain Allah diperbolehkan.
Hadits Tentang Bersumpah atas Nama Selain Allah
Hadits juga memberikan pengertian yang sama mengenai bersumpah atas nama selain Allah. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kufur atau syirik.” (HR. Tirmidzi)
Dalam hadits ini, Rasulullah SAW mengingatkan kita bahwa bersumpah atas nama selain Allah adalah perbuatan yang sangat serius dan dapat membuat seseorang terjerumus ke dalam kufur atau syirik.
Contoh Bersumpah atas Nama Selain Allah
Contoh sederhana dari bersumpah atas nama selain Allah adalah ketika seseorang bersumpah atas nama orang lain atau benda lain. Misalnya, seseorang bersumpah atas nama ibunya atau atas nama al-Quran. Hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan dalam Islam karena bersumpah harus dilakukan atas nama Allah SWT.
Bersumpah dalam Islam
Bersumpah adalah suatu tindakan yang sangat serius dalam Islam. Hal ini dikarenakan sumpah adalah suatu ikatan yang harus dijaga dengan sangat hati-hati. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 89:
“Janganlah kamu menganggap ringan sumpah-sumpah (yang diucapkan) di antara kamu dengan cara bermain-main, karena sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan (sumpah-sumpah) itu pada hari kiamat. Sungguh, pada hari kiamat Allah akan memberitahukan kepada kamu apa yang telah kamu perselisihkan (dalam hal sumpah).”
Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan pengertian bahwa sumpah adalah suatu hal yang sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele. Sumpah akan diuji pada hari kiamat dan kita akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap sumpah yang kita ucapkan.
Hukum Mengingkari Sumpah
Mengingkari sumpah juga merupakan suatu hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini dikarenakan sumpah adalah suatu ikatan yang harus dijaga dengan sangat hati-hati. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 89:
“Dan janganlah kamu menganggap ringan sumpah-sumpahmu, karena sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan pengertian bahwa sumpah adalah suatu hal yang harus dijaga dan tidak boleh diingkari dengan mudah. Sebagai hamba Allah, kita harus selalu menjaga sumpah yang kita ucapkan dan tidak boleh mengingkari sumpah tanpa alasan yang jelas.
Kesimpulan
Bersumpah adalah suatu tindakan yang sangat serius dalam Islam. Sumpah harus dilakukan atas nama Allah SWT dan tidak boleh dilakukan atas nama selain Allah. Hal ini dikarenakan bersumpah atas nama selain Allah berarti kita mengakui kekuatan selain Allah, yang mana hal ini bertentangan dengan aqidah Islam. Sebagai hamba Allah, kita harus selalu menjaga sumpah yang kita ucapkan dan tidak boleh mengingkari sumpah tanpa alasan yang jelas.