Kalimat ijab qabul merupakan salah satu syarat sahnya sebuah perkawinan menurut hukum Islam. Kalimat tersebut menjadi tanda bahwa kedua mempelai secara sukarela menerima untuk menjadi suami istri dan bersedia melaksanakan segala kewajiban yang ada. Namun, sebelum kalimat ijab qabul diucapkan, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu wali perkawinan harus memberikan izin. Berikut penjelasan lebih detail mengenai kalimat ijab qabul dan mewakilkan wali perkawinan.
Syarat Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Islam
Menurut hukum Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah perkawinan dianggap sah, di antaranya:
- Calon mempelai laki-laki harus mempunyai harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga
- Calon mempelai perempuan harus menyetujui pernikahan
- Wali perkawinan memberikan izin untuk melangsungkan pernikahan
- Adanya mas kawin sebagai pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan
- Adanya saksi-saksi yang melihat langsung ijab qabul
Arti Kalimat Ijab Qabul
Kalimat ijab qabul merupakan kalimat yang diucapkan oleh kedua mempelai pada saat akad nikah sebagai tanda kesepakatan untuk menjadi suami istri. Kalimat ijab diucapkan oleh mempelai laki-laki sebagai tanda ikrar atau janji untuk menikahi mempelai perempuan. Sedangkan, kalimat qabul diucapkan oleh mempelai perempuan sebagai tanda persetujuan atas tawaran pernikahan yang diajukan oleh mempelai laki-laki.
Contoh Kalimat Ijab Qabul
Contoh kalimat ijab qabul yang sering digunakan pada saat akad nikah, yaitu:
- Ijab: “Saya terima nikahnya (nama mempelai perempuan) binti (nama ayahnya) dengan mas kawin (jumlah mas kawin)”
- Qabul: “Saya terima nikahnya (nama mempelai laki-laki) dengan mas kawin (jumlah mas kawin)”
Wali Perkawinan dan Mewakilkan Wali
Wali perkawinan merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memberikan izin dan mengawasi jalannya pernikahan. Wali perkawinan bagi seorang perempuan adalah ayahnya, sedangkan bagi seorang laki-laki adalah dirinya sendiri. Namun, jika ayah tidak ada atau tidak mampu memberikan izin, maka wali perkawinan dapat digantikan oleh keluarga terdekat seperti kakek atau paman.
Selain itu, ada juga istilah mewakilkan wali perkawinan. Artinya, wali perkawinan memberikan kuasa kepada seseorang untuk menggantikan posisinya sebagai wali perkawinan. Hal ini biasanya dilakukan jika wali perkawinan tidak bisa hadir pada saat akad nikah. Namun, penggunaan kuasa harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam.
Syarat Mewakilkan Wali Perkawinan
Beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mewakilkan wali perkawinan, yaitu:
- Kuasa harus diberikan secara jelas dan tegas
- Kuasa harus diberikan secara tertulis atau lisan yang disaksikan oleh dua orang saksi yang adil
- Kuasa harus diberikan kepada orang yang dipercayai dan dianggap memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai wali perkawinan
- Orang yang menerima kuasa harus berada dalam lingkup keluarga yang dianggap sah oleh hukum Islam
Kesimpulan
Dalam hukum Islam, kalimat ijab qabul dan wali perkawinan merupakan syarat sahnya sebuah pernikahan. Kalimat ijab qabul menjadi tanda kesepakatan dari kedua mempelai untuk menjadi suami istri, sedangkan wali perkawinan memberikan izin dan mengawasi jalannya pernikahan. Jika wali perkawinan tidak bisa hadir pada saat akad nikah, maka dapat dilakukan mewakilkan wali perkawinan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam.