Kapan Sebaiknya Makmum Membaca al-Fatihah dalam Shalat?

Shalat merupakan salah satu ibadah yang wajib bagi umat muslim untuk dilakukan. Dalam melakukan shalat, terdapat beberapa rukun yang harus dilakukan, salah satunya adalah membaca al-Fatihah. Namun, sebagian orang mungkin bertanya-tanya kapan sebaiknya makmum membaca al-Fatihah dalam shalat? Berikut ini penjelasannya:

1. Sebelum Imam Membaca al-Fatihah

Berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW bersabda bahwa jika seseorang membaca al-Fatihah sebelum imam, maka bacaannya akan menjadi penghalang antara shalatnya dengan shalat imamnya. Oleh karena itu, sebaiknya makmum tidak membaca al-Fatihah sebelum imam membaca al-Fatihah.

2. Bersamaan dengan Imam

Setelah imam membaca al-Fatihah, maka sebaiknya makmum membaca al-Fatihah bersamaan dengan imam. Ini karena membaca al-Fatihah bersama-sama dengan imam merupakan bagian dari rukun shalat. Jadi, sebaiknya makmum tidak terlalu cepat atau terlalu lambat dalam membaca al-Fatihah.

3. Setelah Imam Membaca al-Fatihah

Jika seorang makmum tidak dapat membaca al-Fatihah bersamaan dengan imam karena terlambat, maka ia dapat membaca al-Fatihah setelah imam membacanya. Namun, hal ini hanya diperbolehkan jika makmum belum mengucapkan salam penutup shalat. Jika makmum sudah mengucapkan salam penutup shalat, maka ia tidak boleh membaca al-Fatihah lagi.

4. Bagi Wanita yang Sedang Haid atau Nifas

Bagi wanita yang sedang haid atau nifas, maka ia tidak diwajibkan untuk membaca al-Fatihah dalam shalat. Namun, jika ia mau membaca al-Fatihah, maka ia dapat melakukannya setelah imam membaca al-Fatihah.

5. Bagi Anak Kecil

Bagi anak kecil yang belum mampu membaca al-Fatihah dengan benar, maka ia tidak diwajibkan untuk membaca al-Fatihah dalam shalat. Namun, sebaiknya orang tua atau pengajar mengajari anak untuk membaca al-Fatihah agar ia bisa membacanya saat sudah dewasa nanti.

6. Kesimpulan

Secara umum, sebaiknya makmum membaca al-Fatihah bersama-sama dengan imam dalam shalat. Namun, jika terlambat atau tidak bisa membaca bersama-sama dengan imam, maka makmum dapat membaca al-Fatihah setelah imam membacanya. Namun, bagi wanita yang sedang haid atau nifas serta anak kecil yang belum mampu membaca al-Fatihah, maka mereka tidak diwajibkan untuk membaca al-Fatihah dalam shalat.