Dalam agama Islam, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti oleh umat muslim, termasuk di dalamnya mengenai ketentuan masa iddah bagi perempuan. Iddah sendiri adalah masa tunggu atau masa menunggu yang harus dilalui oleh perempuan setelah ditinggal mati oleh suaminya atau setelah terjadi perceraian antara suami dan istri.
Pengertian Masa Iddah
Masa iddah sendiri adalah masa tunggu yang harus dilalui oleh perempuan setelah terjadi peristiwa tertentu, seperti perceraian atau kematian suami. Masa iddah ini memiliki tujuan yang sangat penting dalam agama Islam yaitu untuk memastikan bahwa perempuan tersebut tidak hamil atau tidak sedang dalam keadaan haid saat suaminya meninggal atau terjadi perceraian. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kebingungan dalam menentukan keturunan dari anak yang dilahirkan.
Masa iddah ini juga memberikan waktu bagi perempuan untuk merenung dan memikirkan kembali hubungan pernikahan yang telah terjadi. Selain itu, masa iddah juga memberikan kesempatan bagi perempuan untuk menyelesaikan berbagai urusan hukum serta administrasi yang terkait dengan status pernikahannya.
Ketentuan Masa Iddah Bagi Perempuan yang Ditinggal Mati oleh Suaminya
Bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, masa iddah yang harus dijalani adalah selama empat bulan dan sepuluh hari. Hal ini sesuai dengan ayat yang terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 234 yang berbunyi:
“Dan orang-orang yang meninggal di antara kamu dan meninggalkan isteri-isteri, maka isteri-isteri itu harus menahan diri selama empat bulan sepuluh hari. Setelah masa itu berakhir, maka tidaklah ada dosa bagi kamu dalam apa yang dikerjakan oleh isteri-isteri kamu dengan cara yang ma’ruf. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Pada masa iddah ini, perempuan tersebut tidak diperbolehkan untuk menikah atau bertunangan dengan orang lain. Namun, jika pernikahan tersebut telah dilakukan sebelum meninggalnya suami, maka masa iddah tidak perlu dijalani.
Ketentuan Masa Iddah Bagi Perempuan yang Bercerai
Bagi perempuan yang bercerai, masa iddah yang harus dijalani berbeda-beda tergantung pada jenis perceraian yang terjadi. Jika perceraian tersebut terjadi di luar kehendak suami, maka masa iddah yang harus dijalani adalah selama tiga bulan atau tiga kali haid. Hal ini sesuai dengan ayat yang terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:
“Dan jika kamu bercerai dengan isterimu, kemudian ia (isterimu) telah mencapai akhir masa iddahnya, maka janganlah kamu menghalang-halangi mereka untuk berkahwin dengan suami baru mereka, jika mereka telah berdua sepakat dengan baik. Yang demikian itu diberikan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.”
Sedangkan jika perceraian tersebut terjadi atas kehendak suami, maka masa iddah yang harus dijalani adalah selama tiga bulan atau hingga hamil jika dalam jangka waktu tersebut perempuan tersebut hamil. Hal ini sesuai dengan ayat yang terdapat dalam Al-Quran Surat At-Talaq ayat 4 yang berbunyi:
“Dan orang-orang yang mempunyai haid dan yang sudah tidak mengharapkan haid lagi, wajib menunggu tiga bulan (yang bernama) itu sebelum mereka mengawini laki-laki lain. Dan tidaklah halal bagi mereka untuk menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suami mereka lebih berhak mengembalikan mereka dalam masa iddah itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban, menurut cara yang ma’ruf. Tetapi para suami mempunyai keutamaan atas isteri-isteri mereka dengan cara yang istimewa. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Ketentuan Lain dalam Masa Iddah
Selama masa iddah, perempuan tidak diperbolehkan untuk keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang mendesak seperti membeli kebutuhan sehari-hari atau ke dokter. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan perempuan tersebut.
Selama masa iddah juga, perempuan tidak diperbolehkan untuk memakai perhiasan atau menggunakan wewangian yang menarik perhatian. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar perempuan tidak menarik perhatian laki-laki lain selama masa iddah.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, terdapat ketentuan masa iddah bagi perempuan yang harus dijalani setelah terjadi perceraian atau kematian suami. Masa iddah ini memiliki tujuan yang sangat penting dalam agama Islam yaitu untuk memastikan bahwa perempuan tersebut tidak hamil atau tidak sedang dalam keadaan haid saat suaminya meninggal atau terjadi perceraian. Ketentuan masa iddah bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya adalah selama empat bulan sepuluh hari, sedangkan bagi perempuan yang bercerai tergantung pada jenis perceraian yang terjadi. Selama masa iddah, perempuan tidak diperbolehkan untuk menikah atau bertunangan dengan orang lain dan harus menjaga kesucian serta kehormatan dirinya.