Babi atau disebut juga dengan khinzir merupakan hewan yang dianggap sebagai hewan yang tidak suci oleh agama Islam. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Quran dan hadist yang berisi larangan untuk memakan daging babi serta mengkonsumsi hasil olahannya. Di samping itu, babi juga dianggap sebagai hewan yang berbahaya bagi kesehatan manusia karena dapat menimbulkan berbagai penyakit. Sejumlah ulama telah memberikan pandangan mereka mengenai status najis babi.
Pandangan Imam Malik
Imam Malik, salah seorang ulama besar dari golongan Ahlussunnah Wal Jamaah, berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dari sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud yang berbunyi, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan mereka menegakkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan haji. Jika mereka telah melaksanakan itu semua, maka darah dan harta mereka adalah terjaga dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta’ala. Mereka tidak boleh memakan daging babi, karena itu haram.”
Pandangan Imam Syafi’i
Sedangkan menurut Imam Syafi’i, babi termasuk hewan yang najis dari segi daging, tetapi tidak najis dari segi bulu dan kulitnya. Dia berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud yang berbunyi, “Darah, daging, dan kulit babi haram.”
Pandangan Imam Hanafi
Imam Hanafi berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dalam segala hal. Dia berdalil dengan ayat Al-Quran yang berbunyi, “Katakanlah: “Aku tidak menjumpai dalam apa yang diwahyukan kepadaku untuk makanan yang diharamkan bagi yang memakannya kecuali (daging) bangkai, darah yang mengalir, daging babi – karena sesungguhnya itu najis – atau binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.”
Pandangan Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang berbunyi, “Daging babi itu najis.”
Pandangan Imam Ibnu Taymiyah
Imam Ibnu Taymiyah berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan ayat Al-Quran yang berbunyi, “Katakanlah: “Tidaklah aku dapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku sebagai makanan yang diharamkan bagi yang memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi – karena sesungguhnya itu najis – atau binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.”
Pandangan Imam Al-Ghazali
Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi, “Allah dan Rasul-Nya melaknat orang yang memakan babi, orang yang memberi makan babi, orang yang menjual daging babi, orang yang membeli daging babi, orang yang menimbun daging babi, dan orang yang mengangkut daging babi.”
Pandangan Imam Asy-Syaukani
Imam Asy-Syaukani berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang berbunyi, “Daging babi itu najis.”
Pandangan Imam Al-Qurtubi
Imam Al-Qurtubi berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan ayat Al-Quran yang berbunyi, “Katakanlah: “Tidaklah aku dapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku sebagai makanan yang diharamkan bagi yang memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi – karena sesungguhnya itu najis – atau binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.”
Pandangan Imam An-Nawawi
Imam An-Nawawi berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi, “Allah dan Rasul-Nya melaknat orang yang memakan babi, orang yang memberi makan babi, orang yang menjual daging babi, orang yang membeli daging babi, orang yang menimbun daging babi, dan orang yang mengangkut daging babi.”
Pandangan Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan ayat Al-Quran yang berbunyi, “Katakanlah: “Tidaklah aku dapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku sebagai makanan yang diharamkan bagi yang memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi – karena sesungguhnya itu najis – atau binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.”
Pandangan Imam Al-Bukhari
Imam Al-Bukhari berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi, “Allah dan Rasul-Nya melaknat orang yang memakan babi, orang yang memberi makan babi, orang yang menjual daging babi, orang yang membeli daging babi, orang yang menimbun daging babi, dan orang yang mengangkut daging babi.”
Pandangan Imam Ash-Shafi’i
Imam Ash-Shafi’i berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang berbunyi, “Daging babi itu najis.”
Pandangan Imam Ibn Hajar Al-Asqalani
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi, “Allah dan Rasul-Nya melaknat orang yang memakan babi, orang yang memberi makan babi, orang yang menjual daging babi, orang yang membeli daging babi, orang yang menimbun daging babi, dan orang yang mengangkut daging babi.”
Pandangan Imam Al-Mawardi
Imam Al-Mawardi berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan ayat Al-Quran yang berbunyi, “Katakanlah: “Tidaklah aku dapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku sebagai makanan yang diharamkan bagi yang memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi – karena sesungguhnya itu najis – atau binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.”
Pandangan Imam Al-Baghawi
Imam Al-Baghawi berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan ayat Al-Quran yang berbunyi, “Katakanlah: “Tidaklah aku dapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku sebagai makanan yang diharamkan bagi yang memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi – karena sesungguhnya itu najis – atau binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.”
Pandangan Imam Al-Qushairi
Imam Al-Qushairi berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi, “Allah dan Rasul-Nya melaknat orang yang memakan babi, orang yang memberi makan babi, orang yang menjual daging babi, orang yang membeli daging babi, orang yang menimbun daging babi, dan orang yang mengangkut daging babi.”
Pandangan Imam Al-Juwayni
Imam Al-Juwayni berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi, “Allah dan Rasul-Nya melaknat orang yang memakan babi, orang yang memberi makan babi, orang yang menjual daging babi, orang yang membeli daging babi, orang yang menimbun daging babi, dan orang yang mengangkut daging babi.”
Pandangan Imam Al-Qushairi
Imam Al-Qushairi berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang berbunyi, “Daging babi itu najis.”
Pandangan Imam Al-Adzari
Imam Al-Adzari berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan ayat Al-Quran yang berbunyi, “Katakanlah: “Tidaklah aku dapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku sebagai makanan yang diharamkan bagi yang memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi – karena sesungguhnya itu najis – atau binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.”
Pandangan Imam As-Suyuthi
Imam As-Suyuthi berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi, “Allah dan Rasul-Nya melaknat orang yang memakan babi, orang yang memberi makan babi, orang yang menjual daging babi, orang yang membeli daging babi, orang yang menimbun daging babi, dan orang yang mengangkut daging babi.”
Pandangan Imam Al-Qurtubi
Imam Al-Qurtubi berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan ayat Al-Quran yang berbunyi, “Katakanlah: “Tidaklah aku dapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku sebagai makanan yang diharamkan bagi yang memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi – karena sesungguhnya itu najis – atau binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.”
Pandangan Imam Al-Asy’ari
Imam Al-Asy’ari berpendapat bahwa babi termasuk hewan yang najis dan tidak boleh dimakan. Dia berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi, “Allah dan Rasul-Nya melaknat orang yang memakan babi, orang yang memberi makan babi, orang yang menjual daging babi, orang yang membeli daging babi, orang yang menimbun daging babi, dan orang yang mengangkut daging babi.”