Ahli waris adalah seseorang atau kelompok orang yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Dalam hukum waris, ahli waris dibagi menjadi beberapa klasifikasi, yaitu:
1. Ahli Waris Zawil Arham
Ahli waris zawil arham adalah kelompok ahli waris yang memiliki hubungan darah yang lebih dekat dengan pewaris. Kelompok ini terdiri dari orang tua, anak, cucu, dan seterusnya. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak utama dalam pembagian harta warisan.
2. Ahli Waris Zawil Furod
Ahli waris zawil furod adalah kelompok ahli waris yang memiliki hubungan darah yang lebih jauh dengan pewaris. Kelompok ini terdiri dari saudara kandung, kakek, nenek, paman, bibi, dan seterusnya. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak setelah ahli waris zawil arham.
3. Ahli Waris Zawil Maal
Ahli waris zawil maal adalah kelompok ahli waris yang tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris, tetapi memiliki hubungan karena ikatan pernikahan atau hubungan keluarga lainnya. Kelompok ini terdiri dari suami, istri, mertua, ipar, dan seterusnya. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak setelah ahli waris zawil furod.
4. Ahli Waris Zawil ‘Ain
Ahli waris zawil ‘ain adalah kelompok ahli waris yang memiliki hubungan dengan pewaris melalui jalan hukum. Kelompok ini terdiri dari anak angkat, anak hasil adopsi, dan seterusnya. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak setelah ahli waris zawil maal.
5. Ahli Waris Zawil ‘Arad
Ahli waris zawil ‘arad adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena memiliki hubungan dengan pewaris melalui jalan perjanjian. Kelompok ini terdiri dari orang yang memiliki hak atas harta warisan karena adanya perjanjian waris sebelum pewaris meninggal dunia. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak setelah ahli waris zawil ‘ain.
6. Ahli Waris Zawil Mafqud
Ahli waris zawil mafqud adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris tidak memiliki ahli waris dari kelompok lain atau karena ahli waris dari kelompok lain tidak dapat ditemukan atau tidak diakui. Kelompok ini terdiri dari orang yang memiliki hubungan dengan pewaris yang tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris dari kelompok lain. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak setelah ahli waris dari kelompok yang lain.
7. Ahli Waris Zawil Ghair
Ahli waris zawil ghair adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris tidak memiliki ahli waris yang dapat dikenali. Kelompok ini terdiri dari orang yang memiliki hubungan dengan pewaris yang tidak diketahui atau tidak diakui sebagai ahli waris dari kelompok lain. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak setelah ahli waris zawil mafqud.
8. Ahli Waris Zawil ‘Asabah
Ahli waris zawil ‘asabah adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris tidak memiliki ahli waris dari kelompok lain dan tidak meninggalkan wasiat. Kelompok ini terdiri dari kerabat jauh yang masih memiliki hubungan darah dengan pewaris. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak setelah ahli waris zawil ghair.
9. Ahli Waris Zawil Qarah
Ahli waris zawil qarah adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris dari kelompok lain, tidak meninggalkan wasiat, dan tidak memiliki kerabat jauh yang masih hidup. Kelompok ini terdiri dari negara atau pemerintah yang berdaulat atas wilayah tempat pewaris meninggal dunia. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak setelah ahli waris zawil ‘asabah.
10. Ahli Waris Zawil ‘Inad
Ahli waris zawil ‘inad adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena ahli waris yang lain menolak atau membatalkan hak warisnya. Kelompok ini terdiri dari orang yang memiliki hak atas harta warisan karena ahli waris yang lain menolak atau membatalkan hak warisnya. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak setelah ahli waris dari kelompok yang lain.
11. Ahli Waris Zawil ‘Aridh
Ahli waris zawil ‘aridh adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan tidak mempunyai hutang piutang dan tidak meninggalkan ahli waris yang lain. Kelompok ini terdiri dari orang yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan tidak mempunyai hutang piutang dan tidak meninggalkan ahli waris yang lain. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak setelah ahli waris dari kelompok yang lain.
12. Ahli Waris Zawil Fasid
Ahli waris zawil fasid adalah kelompok ahli waris yang tidak memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan memiliki hutang piutang yang belum diselesaikan. Kelompok ini terdiri dari orang yang tidak memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan memiliki hutang piutang yang belum diselesaikan. Kelompok ini tidak memiliki hak atas harta warisan.
13. Ahli Waris Zawil ‘Ariyah
Ahli waris zawil ‘ariyah adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan memiliki harta yang tidak cukup untuk melunasi hutang piutang. Kelompok ini terdiri dari orang yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan memiliki harta yang tidak cukup untuk melunasi hutang piutang. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak setelah ahli waris dari kelompok yang lain.
14. Ahli Waris Zawil Mawaris
Ahli waris zawil mawaris adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan tidak meninggalkan ahli waris dari kelompok lain dan tidak meninggalkan wasiat. Kelompok ini terdiri dari orang yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan tidak meninggalkan ahli waris dari kelompok lain dan tidak meninggalkan wasiat. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak setelah ahli waris dari kelompok yang lain.
15. Ahli Waris Zawil Mushtarak
Ahli waris zawil mushtarak adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena bersama-sama dengan ahli waris dari kelompok lain. Kelompok ini terdiri dari ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena bersama-sama dengan ahli waris dari kelompok lain. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak setelah ahli waris dari kelompok yang lain.
16. Ahli Waris Zawil Fardh
Ahli waris zawil fardh adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris memiliki harta yang tidak dapat dibagi-bagi. Kelompok ini terdiri dari orang yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris memiliki harta yang tidak dapat dibagi-bagi. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak secara tunggal atas harta warisan tersebut.
17. Ahli Waris Zawil Musytarik
Ahli waris zawil musytarik adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris memiliki harta yang dapat dibagi-bagi, tetapi pewaris meninggalkan wasiat bahwa harta tersebut harus dibagi-bagi dengan cara tertentu. Kelompok ini terdiri dari orang yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris memiliki harta yang dapat dibagi-bagi, tetapi pewaris meninggalkan wasiat bahwa harta tersebut harus dibagi-bagi dengan cara tertentu. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak atas harta warisan sesuai dengan wasiat pewaris.
18. Ahli Waris Zawil Hajin
Ahli waris zawil hajin adalah kelompok ahli waris yang tidak memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan tidak memiliki harta atau harta yang dimilikinya tidak memiliki nilai. Kelompok ini terdiri dari orang yang tidak memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan tidak memiliki harta atau harta yang dimilikinya tidak memiliki nilai. Kelompok ini tidak memiliki hak atas harta warisan.
19. Ahli Waris Zawil Bighot
Ahli waris zawil bighot adalah kelompok ahli waris yang tidak memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan wasiat yang tidak sah atau wasiat yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Kelompok ini terdiri dari orang yang tidak memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan wasiat yang tidak sah atau wasiat yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Kelompok ini tidak memiliki hak atas harta warisan.
20. Ahli Waris Zawil Sabil
Ahli waris zawil sabil adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan sedang berjihad atau dalam perjalanan. Kelompok ini terdiri dari orang yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan sedang berjihad atau dalam perjalanan. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak atas harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum.
21. Ahli Waris Zawil Wakaf
Ahli waris zawil wakaf adalah kelompok ahli waris yang tidak memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggalkan harta sebagai wakaf. Kelompok ini terdiri dari orang yang tidak memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggalkan harta sebagai wakaf. Kelompok ini tidak memiliki hak atas harta warisan.
22. Ahli Waris Zawil Mutsaqqaf
Ahli waris zawil mutsaqqaf adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan sedang memelihara harta atau sedang menjaga hak-hak orang lain atas harta tersebut. Kelompok ini terdiri dari orang yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan sedang memelihara harta atau sedang menjaga hak-hak orang lain atas harta tersebut. Ahli waris dari kelompok ini memiliki hak atas harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum.
23. Ahli Waris Zawil ‘Aty
Ahli waris zawil ‘aty adalah kelompok ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dunia dalam keadaan sedang melakukan tindakan kriminal atau melanggar ketentuan hukum yang mengakibatkan pewaris meninggal dunia. Kelompok ini terdiri dari orang yang memiliki hak atas harta warisan karena pewaris meninggal dun