Dalam ilmu fiqih, terdapat dua istilah yang sering digunakan yaitu aul dan radd. Kedua istilah tersebut sering digunakan dalam konteks pembatalan suatu perbuatan atau keputusan. Berikut ini akan dijelaskan pengertian aul dan radd serta contohnya.
Pengertian Aul
Aul adalah pembatalan suatu keputusan atau perbuatan yang sebelumnya telah dilakukan. Istilah aul memiliki arti yang sama dengan istilah fash yang berasal dari kata al-fashu yang berarti membatalkan atau mencabut. Aul dapat dilakukan secara sukarela atau atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Contohnya, seseorang yang telah memberikan kuasa kepada orang lain untuk menjual tanahnya, namun kemudian ia mencabut kuasa tersebut sebelum orang tersebut menjual tanah tersebut. Tindakan mencabut kuasa tersebut merupakan aul yang dilakukan oleh pihak yang memberikan kuasa.
Pengertian Radd
Radd adalah pembatalan suatu perbuatan atau keputusan yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak yang berwenang. Radd dilakukan jika terdapat kesalahan dalam perbuatan atau keputusan yang telah dilakukan tersebut dan perlu dilakukan pembatalan untuk mengembalikan keadaan seperti semula.
Contohnya, seorang hakim yang telah mengeluarkan putusan dalam sebuah kasus, namun kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh hakim yang lebih tinggi karena terdapat kesalahan dalam putusan tersebut. Tindakan pembatalan putusan tersebut merupakan radd yang dilakukan oleh hakim yang lebih tinggi.
Contoh Aul dan Radd dalam Kehidupan Sehari-hari
Contoh aul dalam kehidupan sehari-hari adalah ketika seseorang mencabut kuasa yang telah diberikan kepada orang lain. Misalnya, seseorang yang memberikan kuasa kepada temannya untuk mengurus surat kendaraannya namun kemudian mencabut kuasa tersebut karena ingin mengurus surat kendaraannya sendiri.
Sedangkan contoh radd dalam kehidupan sehari-hari adalah ketika seseorang ingin membatalkan transaksi pembelian barang yang telah dilakukan karena barang tersebut cacat atau tidak sesuai dengan yang diinginkan. Tindakan pembatalan transaksi tersebut merupakan radd.
Kesimpulan
Dalam ilmu fiqih, aul dan radd merupakan istilah yang sering digunakan dalam konteks pembatalan suatu keputusan atau perbuatan. Aul adalah pembatalan yang dilakukan secara sukarela atau atas permintaan pihak yang berkepentingan, sedangkan radd adalah pembatalan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang jika terdapat kesalahan dalam keputusan atau perbuatan yang telah dilakukan. Contoh aul dan radd dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai situasi, seperti ketika seseorang mencabut kuasa yang telah diberikan kepada orang lain atau ketika seseorang ingin membatalkan transaksi pembelian barang yang cacat atau tidak sesuai dengan yang diinginkan.