Pengertian Haji: Hukum, Syarat, dan Rukun

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu baik secara finansial maupun fisik untuk melaksanakannya. Haji dilakukan di kota Mekkah, Saudi Arabia, pada bulan Dzulhijjah setiap tahunnya. Haji memiliki banyak hukum yang harus dipahami oleh setiap muslim yang akan melaksanakan ibadah ini.

1. Hukum Haji

Haji memiliki hukum yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Haji termasuk dalam rukun Islam yang kelima dan menjadi kewajiban setiap muslim yang sudah baligh dan mampu untuk melaksanakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Ali-Imran ayat 97 yang berbunyi:

“Dan di antara manusia ada orang yang mengambil selain Allah sekutu-sekutu bagi Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah. Dan jika mereka melihat orang-orang yang zalim itu sedang dalam siksa, mereka berkata: Sungguh benar bahwa kekuasaan (menentukan segala sesuatu) adalah milik Allah dan bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

2. Syarat Haji

Untuk melaksanakan ibadah haji, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

a. Islam, artinya syarat ini hanya berlaku bagi orang yang beragama Islam.

b. Baligh, artinya seseorang sudah dewasa dan memiliki akal sehat.

c. Berakal, artinya seseorang harus memiliki akal sehat dan tidak sedang dalam keadaan gila atau mabuk.

d. Merdeka, artinya seseorang tidak sedang dalam perbudakan atau dalam pengawasan orang lain.

e. Mampu, artinya seseorang harus memiliki kemampuan finansial dan fisik untuk melaksanakan ibadah haji.

3. Rukun Haji

Ada lima rukun haji yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang melaksanakan ibadah haji, yaitu:

a. Ihram, artinya seseorang harus mengucapkan niat untuk melaksanakan ibadah haji dan melakukan persiapan secara lahiriah dan batiniah untuk memenuhi syarat dan rukun haji.

b. Tawaf, artinya seseorang harus melakukan tujuh kali putaran mengelilingi Ka’bah.

c. Sa’i, artinya seseorang harus melakukan tujuh kali perjalanan antara bukit Safa dan Marwah.

d. Wukuf, artinya seseorang harus berada di dataran Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

e. Mabit, artinya seseorang harus menginap di Mina selama tiga malam.

4. Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu baik secara finansial maupun fisik untuk melaksanakannya. Haji memiliki banyak hukum, syarat, dan rukun yang harus dipahami oleh setiap muslim yang akan melaksanakan ibadah ini. Dengan memenuhi hukum, syarat, dan rukun haji dengan baik, diharapkan ibadah haji yang dilakukan akan diterima oleh Allah SWT dan menjadi bekal kebaikan di dunia dan akhirat.