Pengertian Ijma, Dasar Hukum, Rukun, dan Syaratnya

Ijma adalah salah satu istilah dalam hukum Islam yang banyak dibahas oleh para ahli. Ijma sendiri memiliki arti kesepakatan para ulama Muslim dalam suatu masalah hukum. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian ijma, dasar hukum, rukun, dan syaratnya secara lengkap.

Pengertian Ijma

Secara sederhana, ijma adalah kesepakatan para ulama dalam menentukan hukum Islam. Ijma dapat diartikan sebagai hasil kesepakatan para ulama mengenai suatu masalah hukum yang diambil dari Al-Quran dan Hadis. Kesepakatan tersebut bisa bersifat umum maupun khusus.

Ijma juga bisa diartikan sebagai satu bentuk ijtihad kolektif yang dilakukan oleh para ulama dalam menentukan hukum Islam. Dalam pandangan para ulama, ijma memiliki kedudukan yang sangat penting karena dianggap sebagai sumber hukum keempat setelah Al-Quran, Hadis, dan Ijtihad.

Dasar Hukum Ijma

Dasar hukum ijma adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah tidak akan menyatukan umatku dalam kesesatan. Jadi, ketika kalian melihat perbedaan di antara mereka, maka ikutilah mayoritas mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa Allah tidak akan membiarkan umat Islam tersesat dan akan memberikan petunjuk kepada mereka. Oleh karena itu, ketika terjadi perbedaan pendapat di antara ulama Muslim, maka kita harus mengikuti mayoritas mereka.

Rukun Ijma

Ada beberapa rukun ijma yang harus dipenuhi agar suatu kesepakatan dianggap sebagai ijma. Rukun-rukun tersebut adalah:

1. Kesepakatan para ulama yang terpercaya dan memiliki kompetensi dalam bidang hukum Islam.

2. Kesepakatan tersebut dilakukan setelah adanya diskusi, debat, dan pertukaran pendapat yang mendalam.

3. Kesepakatan tersebut bersifat final dan mengikat seluruh umat Islam.

Syarat Sahnya Ijma

Selain rukun-rukun yang harus dipenuhi, ada juga beberapa syarat sahnya ijma yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:

1. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh para ulama yang berada dalam satu masa dan satu tempat.

2. Kesepakatan tersebut dilakukan tanpa adanya paksaan.

3. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh para ulama yang mampu membaca Al-Quran dan Hadis dengan baik.

4. Kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis.

Kesimpulan

Ijma adalah kesepakatan para ulama dalam menentukan hukum Islam yang memiliki dasar hukum dari hadis. Rukun-rukun ijma yang harus dipenuhi antara lain kesepakatan para ulama yang terpercaya, dilakukan setelah adanya diskusi dan debat, serta bersifat final dan mengikat. Sedangkan syarat sahnya ijma meliputi kesepakatan yang dilakukan oleh para ulama dalam satu masa dan tempat, tanpa adanya paksaan, mampu membaca Al-Quran dan Hadis dengan baik, serta tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis.