Muthlaq dan muqayyad adalah dua istilah dalam ilmu ushul fiqh yang sering digunakan. Keduanya merupakan istilah hukum Islam yang memiliki arti dan pengertian yang berbeda. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian muthlaq muqayyad dan macam-macamnya.
Pengertian Muthlaq
Muthlaq adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti mutlak atau absolut. Dalam ilmu ushul fiqh, muthlaq digunakan untuk menyatakan suatu hukum yang bersifat umum dan tidak terbatas oleh waktu atau tempat. Contohnya adalah hukum yang mengatakan bahwa memakan daging babi haram.
Muthlaq juga dapat digunakan untuk menyatakan suatu hukum yang tidak memiliki syarat atau ketentuan tertentu. Contohnya adalah hukum yang mengatakan bahwa shalat wajib dilakukan lima kali sehari.
Pengertian Muqayyad
Muqayyad adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti terbatas atau dibatasi. Dalam ilmu ushul fiqh, muqayyad digunakan untuk menyatakan suatu hukum yang bersifat khusus dan terbatas oleh waktu atau tempat. Contohnya adalah hukum yang mengatakan bahwa puasa wajib dilakukan pada bulan Ramadhan.
Muqayyad juga dapat digunakan untuk menyatakan suatu hukum yang memiliki syarat atau ketentuan tertentu. Contohnya adalah hukum yang mengatakan bahwa shalat wajib dilakukan dengan menghadap kiblat.
Macam-Macam Muthlaq
Ada beberapa macam muthlaq yang sering digunakan dalam ilmu ushul fiqh, yaitu:
- Muthlaq Mutlaq
- Muthlaq Muqayyad
- Muthlaq Mubram
Muthlaq mutlaq adalah hukum yang bersifat umum dan tidak memiliki syarat atau ketentuan tertentu. Contohnya adalah hukum yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dilarang dalam Islam adalah halal.
Muthlaq muqayyad adalah hukum yang bersifat umum namun memiliki syarat atau ketentuan tertentu. Contohnya adalah hukum yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dilarang dalam Islam adalah halal, kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkannya.
Muthlaq mubram adalah hukum yang bersifat umum namun tidak memiliki pengecualian atau syarat tertentu. Contohnya adalah hukum yang mengatakan bahwa memakan bangkai hewan haram.
Macam-Macam Muqayyad
Ada beberapa macam muqayyad yang sering digunakan dalam ilmu ushul fiqh, yaitu:
- Muqayyad Mutlaq
- Muqayyad Muqayyad
- Muqayyad Mubram
Muqayyad mutlaq adalah hukum yang bersifat khusus namun tidak memiliki syarat atau ketentuan tertentu. Contohnya adalah hukum yang mengatakan bahwa memakan daging hewan yang disembelih oleh orang kafir haram.
Muqayyad muqayyad adalah hukum yang bersifat khusus dan memiliki syarat atau ketentuan tertentu. Contohnya adalah hukum yang mengatakan bahwa shalat wajib dilakukan lima kali sehari, dengan syarat telah mencapai usia baligh dan sehat jasmani serta rohani.
Muqayyad mubram adalah hukum yang bersifat khusus namun tidak memiliki pengecualian atau syarat tertentu. Contohnya adalah hukum yang mengatakan bahwa memakan daging babi haram, kecuali jika dalam keadaan darurat atau tidak ada makanan lain yang halal.
Kesimpulan
Muthlaq dan muqayyad adalah dua istilah dalam ilmu ushul fiqh yang penting untuk dipahami. Muthlaq adalah hukum yang bersifat umum dan tidak terbatas oleh waktu atau tempat, sedangkan muqayyad adalah hukum yang bersifat khusus dan terbatas oleh waktu atau tempat. Keduanya juga dapat memiliki syarat atau ketentuan tertentu, tergantung pada jenis muthlaq atau muqayyad yang digunakan.