Qiyas adalah suatu metode dalam hukum Islam yang digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang belum terdapat dalam Al-Quran dan Hadis. Metode ini menggunakan analogi atau perbandingan antara suatu masalah dengan masalah yang sudah terdapat dalam Al-Quran dan Hadis.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun atau unsur yang harus dipenuhi agar dapat diterapkan. Keempat rukun tersebut adalah:
- Asal atau sumber hukum yang menjadi objek qiyas
- Illat atau dasar qiyas
- Mensyaratkan kesamaan
- Adanya dalil dari Al-Quran dan Hadis
Objek qiyas harus berasal dari sumber hukum yang sama dengan objek hukum yang sudah terdapat dalam Al-Quran dan Hadis.
Illat atau dasar qiyas adalah sifat atau ciri-ciri yang menjadi dasar perbandingan antara objek qiyas dengan objek hukum yang sudah terdapat dalam Al-Quran dan Hadis.
Objek qiyas harus memiliki kesamaan dengan objek hukum yang sudah terdapat dalam Al-Quran dan Hadis dalam hal illat atau dasar qiyas.
Qiyas hanya dapat diterapkan apabila terdapat dalil dari Al-Quran dan Hadis yang mendukung penggunaan metode ini.
Macam-Macam Qiyas
Terdapat empat macam qiyas yang sering digunakan dalam hukum Islam, yaitu:
- Qiyas Jali
- Qiyas Khafi
- Qiyas Syarah
- Qiyas Istishab
Qiyas Jali adalah metode qiyas yang menggunakan objek hukum yang sudah terdapat dalam Al-Quran dan Hadis secara langsung sebagai dasar perbandingan dengan objek qiyas.
Qiyas Khafi adalah metode qiyas yang menggunakan objek hukum yang sudah terdapat dalam Al-Quran dan Hadis secara tidak langsung sebagai dasar perbandingan dengan objek qiyas.
Qiyas Syarah adalah metode qiyas yang menggunakan penjelasan dari ulama mengenai objek hukum yang sudah terdapat dalam Al-Quran dan Hadis sebagai dasar perbandingan dengan objek qiyas.
Qiyas Istishab adalah metode qiyas yang digunakan untuk mempertahankan suatu hukum yang sudah ada dan dianggap benar sebelum adanya perubahan atau kejadian baru.
Kesimpulan
Qiyas adalah metode dalam hukum Islam yang digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang belum terdapat dalam Al-Quran dan Hadis. Metode ini harus memenuhi empat rukun atau unsur yang ada, yaitu asal atau sumber hukum, illat atau dasar qiyas, mensyaratkan kesamaan, dan adanya dalil dari Al-Quran dan Hadis. Terdapat empat macam qiyas yang sering digunakan dalam hukum Islam, yaitu qiyas jali, qiyas khafi, qiyas syarah, dan qiyas istishab.