Mazhab Syafi’i adalah salah satu dari empat mazhab yang ada dalam agama Islam. Mazhab ini mengajarkan ajaran yang berbeda dengan mazhab-mazhab lainnya, termasuk dalam hal rukun haji dan wajib haji. Rukun haji dan wajib haji adalah dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Namun, terdapat perbedaan antara rukun haji dan wajib haji dalam mazhab Syafi’i.
Pengertian Rukun Haji
Rukun haji adalah bagian dari ibadah haji yang harus dilakukan oleh setiap orang yang menunaikan haji. Rukun haji terdiri dari lima hal yang harus dilakukan oleh setiap orang yang menunaikan haji. Lima rukun tersebut adalah:
- Bertawaf di Ka’bah sebanyak tujuh kali
- Bersai antara bukit Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali
- Mabit di Mina pada malam hari tanggal 8 Dzulhijjah
- Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
- Mabit di Muzdalifah pada malam hari tanggal 9 Dzulhijjah
Jika seseorang tidak melakukan salah satu dari rukun haji tersebut, maka hajinya dianggap tidak sah.
Pengertian Wajib Haji
Wajib haji adalah bagian dari ibadah haji yang harus dilakukan oleh setiap orang yang mampu secara finansial dan fisik untuk menunaikan haji. Wajib haji terdiri dari beberapa hal yang harus dilakukan oleh setiap orang yang menunaikan haji. Hal-hal tersebut adalah:
- Berkunjung ke Masjidil Haram di Mekkah
- Mabit di Mina pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah
- Berkunjung ke Masjid Nabawi di Madinah
- Bersai antara bukit Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali
- Memotong rambut atau mencukur rambut kepala
Jika seseorang tidak melakukan salah satu dari wajib haji tersebut, maka hajinya masih sah namun ia harus membayar denda atau melakukan penggantiannya.
Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji dalam Mazhab Syafi’i
Perbedaan utama antara rukun haji dan wajib haji dalam mazhab Syafi’i adalah pada jumlah rukun dan wajib yang harus dilakukan. Dalam mazhab Syafi’i, terdapat enam rukun haji dan 12 wajib haji. Enam rukun haji tersebut adalah:
- Bertawaf di Ka’bah sebanyak tujuh kali
- Bersai antara bukit Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali
- Mabit di Mina pada malam hari tanggal 8, 11, dan 12 Dzulhijjah
- Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
- Mabit di Muzdalifah pada malam hari tanggal 9 Dzulhijjah
- Melempar jumrah sebanyak 21 kali
Sementara itu, 12 wajib haji dalam mazhab Syafi’i adalah:
- Berkunjung ke Masjidil Haram di Mekkah
- Berkunjung ke Masjid Nabawi di Madinah
- Mabit di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
- Mabit di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
- Mabit di Muzdalifah pada malam hari tanggal 9 Dzulhijjah
- Mencukur rambut kepala
- Membuang jumrah
- Membayar denda jika tidak memenuhi syarat
- Menunaikan haji dengan biaya sendiri
- Mengenakan pakaian ihram
- Mengunjungi Masjid Quba di Madinah
- Memperbanyak zikir dan doa selama perjalanan haji
Dari perbedaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa rukun haji adalah hal yang harus dilakukan oleh setiap orang yang menunaikan haji agar hajinya dianggap sah, sedangkan wajib haji adalah hal yang harus dilakukan oleh setiap orang yang mampu secara finansial dan fisik untuk menunaikan haji.
Kesimpulan
Dalam mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan antara rukun haji dan wajib haji. Rukun haji terdiri dari enam hal yang harus dilakukan oleh setiap orang yang menunaikan haji agar hajinya dianggap sah, sedangkan wajib haji terdiri dari 12 hal yang harus dilakukan oleh setiap orang yang mampu secara finansial dan fisik untuk menunaikan haji. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap orang yang akan menunaikan haji untuk mengetahui perbedaan antara rukun haji dan wajib haji dalam mazhab Syafi’i agar ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.