Praktik Tawasul dalam Pandangan Ahlussunah wal Jamaah

Praktik Tawasul adalah salah satu praktik keagamaan yang dilakukan oleh umat Islam dalam bentuk doa dan permohonan kepada Allah SWT melalui perantaraan orang yang telah meninggal dunia atau orang yang masih hidup.

Praktik Tawasul ini sendiri masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk syirik, tetapi ada juga yang meyakini bahwa praktik Tawasul ini diperbolehkan dalam Islam.

Pandangan Ahlussunah wal Jamaah tentang Praktik Tawasul

Ahlussunah wal Jamaah adalah salah satu mazhab dalam Islam yang mengakui praktik Tawasul. Menurut mereka, praktik Tawasul ini diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tidak menganggap orang yang menjadi perantara tersebut sebagai tuhan atau semacamnya.

Ahlussunah wal Jamaah juga mengajarkan bahwa praktik Tawasul ini tidak boleh dilakukan dengan meminta bantuan kepada orang yang telah meninggal dunia, tetapi hanya boleh dilakukan kepada orang yang masih hidup dan memiliki kelebihan dalam ibadah atau amal saleh.

Mereka juga mengajarkan bahwa praktik Tawasul ini harus dilakukan dengan mengedepankan iman dan taqwa kepada Allah SWT, bukan dengan mencari keuntungan atau kepentingan dunia semata.

Contoh Praktik Tawasul dalam Islam

Salah satu contoh praktik Tawasul dalam Islam adalah dengan meminta bantuan atau doa kepada Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW adalah orang yang sangat dicintai oleh umat Islam dan memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah SWT.

Mereka yang meyakini praktik Tawasul menilai bahwa meminta bantuan atau doa kepada Nabi Muhammad SAW bukanlah tindakan syirik, tetapi merupakan bentuk penghormatan dan pengagungan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT.

Selain itu, praktik Tawasul juga dapat dilakukan kepada orang-orang yang masih hidup dan memiliki kelebihan dalam ibadah atau amal saleh, seperti para ulama atau orang-orang yang memiliki pengalaman spiritual yang tinggi.

Pentingnya Mengedepankan Iman dan Taqwa dalam Praktik Tawasul

Praktik Tawasul harus dilakukan dengan mengedepankan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Artinya, kita sebagai umat Islam tidak boleh menganggap orang yang menjadi perantara sebagai tuhan atau semacamnya.

Kita juga tidak boleh melakukan praktik Tawasul dengan mencari keuntungan atau kepentingan dunia semata. Praktik Tawasul harus dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon pertolongan-Nya.

Kesimpulan

Praktik Tawasul dalam pandangan Ahlussunah wal Jamaah diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tidak menganggap orang yang menjadi perantara sebagai tuhan atau semacamnya. Praktik Tawasul harus dilakukan dengan mengedepankan iman dan taqwa kepada Allah SWT serta tidak mencari keuntungan atau kepentingan dunia semata.

Contoh praktik Tawasul dalam Islam antara lain dengan meminta bantuan atau doa kepada Nabi Muhammad SAW atau orang-orang yang masih hidup dan memiliki kelebihan dalam ibadah atau amal saleh.

Sebagai umat Islam, kita harus memahami bahwa praktik Tawasul ini bukanlah tindakan syirik, tetapi merupakan bentuk penghormatan dan pengagungan kepada orang-orang yang memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah SWT.