Rukun Nikah: Pentingnya Memahami Syarat Sahnya Pernikahan

Pernikahan adalah salah satu momen sakral yang tak bisa dilupakan oleh setiap pasangan yang ingin menikah. Selain sebagai bentuk pengabdian dan ikatan cinta yang kuat, pernikahan juga menjadi salah satu amalan baik yang dianjurkan dalam agama Islam.

Namun, untuk membuat pernikahan menjadi sah di hadapan Allah SWT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah rukun nikah. Apa itu rukun nikah dan bagaimana cara memahaminya? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Rukun Nikah?

Rukun nikah adalah syarat sahnya pernikahan dalam agama Islam. Ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah, yaitu:

  1. Aqid (ijab kabul atau akad nikah)
  2. Wali (penghulu atau penolong)
  3. Mahar (maskawin atau mas kawin)
  4. Shighat (kesepakatan)
  5. Saksi (minimal dua orang)

Setiap rukun nikah harus dipenuhi dengan benar dan tidak boleh ada yang terlewatkan. Jika ada yang terlewatkan, maka pernikahan tidak sah di hadapan Allah SWT.

Aqid (Ijab Kabul atau Akad Nikah)

Aqid atau akad nikah adalah kesepakatan antara calon suami dan calon istri untuk menjalani kehidupan pernikahan. Proses ini dilakukan dengan cara melakukan ijab kabul atau akad nikah.

Ijab kabul atau akad nikah adalah kalimat yang diucapkan oleh calon suami dan calon istri sebagai tanda persetujuan untuk menjalankan kehidupan pernikahan. Ijab kabul dilakukan oleh calon suami dan dijawab oleh calon istri dengan ucapan “qabiltu”.

Untuk memastikan bahwa proses akad nikah sah, maka harus dilakukan di hadapan saksi yang minimal berjumlah dua orang.

Wali (Penghulu atau Penolong)

Wali adalah orang yang bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan. Dalam Islam, wali adalah ayah atau kakek dari pihak perempuan.

Jika ayah atau kakek tidak ada, maka wali bisa diwakilkan kepada saudara laki-laki terdekat atau pihak yang memiliki kepentingan dalam pernikahan.

Mahar (Maskawin atau Mas Kawin)

Mahar adalah sesuatu yang menjadi hak perempuan sebagai imbalan atas ikatan pernikahan. Mahar bisa berupa harta, uang, atau barang tertentu yang disepakati bersama oleh calon suami dan calon istri.

Besarnya mahar tidak ditentukan oleh agama Islam, melainkan disesuaikan dengan kemampuan calon suami.

Shighat (Kesepakatan)

Shighat adalah kesepakatan yang harus ada antara calon suami dan calon istri dalam menjalankan kehidupan pernikahan. Shighat harus dilakukan secara sukarela dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Shighat meliputi beberapa hal, seperti hak dan kewajiban suami istri, nafkah, tempat tinggal, dan lain-lain.

Saksi (Minimal Dua Orang)

Saksi adalah orang yang bersedia menjadi saksi dalam proses akad nikah. Saksi minimal berjumlah dua orang dan harus memiliki akhlak yang baik.

Saksi juga harus memiliki kemampuan untuk memahami proses akad nikah yang dilakukan dan dapat memberikan kesaksiannya jika sewaktu-waktu diperlukan.

Penutup

Memahami rukun nikah menjadi hal yang penting bagi setiap pasangan yang ingin menikah. Dengan memahami rukun nikah, pasangan dapat memastikan bahwa pernikahan mereka sah di hadapan Allah SWT.

Untuk itu, sebelum melangsungkan pernikahan, pastikan terlebih dahulu bahwa semua rukun nikah telah dipenuhi dengan benar dan tidak ada yang terlewatkan.